KORAN SIMANTAB
15 Januari 2026 | 04:03 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Ilustasi foto dibuat oleh AI

Ilustasi foto dibuat oleh AI

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Topik: Siantar
0

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pematangsiantar|Simantab – Pengadilan Agama Kota Pematangsiantar mencatat sebanyak 308 gugatan perceraian sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 296 perkara, atau naik sekitar 4 persen.

Sekretaris Pengadilan Agama Pematangsiantar, Muliadin, mengatakan kenaikan tersebut memang tidak signifikan, namun tetap mencerminkan persoalan mendasar dalam kehidupan rumah tangga masyarakat.

“Jika dibandingkan tahun sebelumnya memang ada kenaikan, meskipun kecil. Sepanjang 2025 tercatat 308 perkara gugatan perceraian,” ujar Muliadin, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang masuk ke Pengadilan Agama tidak seluruhnya berkaitan dengan perceraian. Dalam sistem peradilan agama, terdapat dua jenis perkara utama, yakni gugatan dan permohonan.

Gugatan mencakup cerai talak dan cerai gugat, sementara permohonan meliputi perkara waris, perwalian, hak asuh anak, hingga izin perkawinan.

“Data yang kami sampaikan ini murni gugatan perceraian. Adapun permohonan sifatnya berbeda karena tidak berkaitan dengan pemutusan ikatan perkawinan,” jelasnya.

Muliadin menegaskan, Pengadilan Agama tidak serta-merta memposisikan diri sebagai pihak yang langsung memutus rumah tangga. Setiap perkara perceraian terlebih dahulu diarahkan melalui proses mediasi.

“Kami selalu mengedepankan mediasi sebagai langkah awal. Tujuannya agar penyelesaian perkara lebih humanis dan mempertimbangkan kepentingan para pihak, terutama anak,” katanya.

Sementara itu, pengamat hukum keluarga dari Universitas Sumatera Utara, Idha Aprilyana Sembiring, menilai angka perceraian perlu dibaca dalam konteks sosial yang lebih luas. Menurutnya, perceraian tidak semata-mata mencerminkan kegagalan pasangan, tetapi juga dipengaruhi faktor struktural.

“Tekanan ekonomi, perubahan peran dalam keluarga, serta meningkatnya kesadaran hukum masyarakat turut memengaruhi keputusan untuk menempuh jalur hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menyebut meningkatnya literasi hukum membuat masyarakat lebih berani memperjuangkan haknya ketika merasa dirugikan dalam rumah tangga. Karena itu, kenaikan angka perceraian tidak selalu identik dengan merosotnya nilai keluarga.

Namun demikian, Idha mengingatkan bahwa perceraian tetap harus menjadi pilihan terakhir. Kebebasan hukum, menurutnya, perlu diimbangi dengan kesiapan emosional dan sosial.

“Jika perceraian dipilih tanpa upaya komunikasi dan konseling yang memadai, dampaknya justru bisa lebih berat, terutama bagi anak,” katanya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Alasan perceraian pun harus dibuktikan secara hukum, seperti perselisihan berkepanjangan, penelantaran, kekerasan, atau tidak terpenuhinya kewajiban dalam rumah tangga.

Pandangan tersebut diperkuat oleh pengamat sosial Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi. Ia menilai sebagian besar perceraian berakar pada ketidakharmonisan yang telah berlangsung lama.

“Masalah komunikasi, konflik ekonomi, dan ekspektasi yang tidak realistis sering kali menjadi pemicu utama. Perceraian biasanya merupakan akhir dari proses panjang konflik rumah tangga,” ujarnya.

Agus menilai minimnya layanan konseling pranikah dan pascanikah turut melemahkan ketahanan keluarga. Menurutnya, negara dan masyarakat perlu lebih hadir dalam upaya pencegahan, bukan hanya ketika konflik sudah masuk ke ranah pengadilan.

Data 308 gugatan perceraian di Pematangsiantar sepanjang 2025 menjadi gambaran kompleksnya persoalan keluarga modern. Tantangannya bukan hanya menekan angka perceraian, tetapi memastikan setiap keputusan diambil secara matang dan bertanggung jawab.(Putra Purba)

Tags: Data Perceraian 2025Gugatan CeraiHukum PerkawinanPengadilan Agama PematangsiantarPerceraian
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Hujan deras mengguyur ruas jalan di Kota Pematangsiantar. BMKG memperkirakan cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara akibat pengaruh Bibit Siklon Tropis di Samudra Hindia.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 08:57 WIB

BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Sumatera Utara akibat Bibit Siklon Tropis 91S, dengan ancaman hujan lebat, angin kencang, dan...

Read more
Kantor Bappelitbangda Kota Pematangsiantar,Jl Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:36 WIB

Forum Strategis OPD Sumut menghasilkan tujuh komitmen bersama untuk memperkuat sinkronisasi pembangunan daerah, Pematangsiantar siap menyesuaikan arah perencanaan agar berdampak...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more
Genangan air akibat drainase tersumbat tampak di area lapak pedagang ayam potong Pasar Balerong eks Gedung IV Pasar Horas, Pematangsiantar. Kondisi ini dikeluhkan pedagang karena menghambat aktivitas jual beli dan menimbulkan bau menyengat. (Simantab/Putra Purba)
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Januari 2026 | 21:39 WIB

Drainase tersumbat menyebabkan genangan air dan mengganggu aktivitas pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar. Pedagang berharap penanganan menyeluruh dari pengelola pasar....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita