Pemerintah: Tidak Ada Penyekatan Libur Natal Dan Tahun Baru

Simantab.com | Jakarta,

Pemerintah telah menetapkan kebijakan vaksinasi dosis lengkap sebagai syarat berpergian atau mobilitas saat libur perayaan Natal dan Tahun baru. Terutama di destinasi-destinasi wisata. Sementara bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun yang belum mendapatkan sentuhan program vaksinasi covid-19 tetap bisa melakukan perjalanan. Dengan syarat menunjukkan hasil negatif dari uji usap PCR. Sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 mengingat saat ini dunia tengah waspada dengan virus covid-19 varian baru. Hal itu disampaikan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, Senin (6/12) saat konfrensi pers secara daring.

Mantan calon wakil presiden itu mengatakan, tidak akan ada penyekatan selama diberlakukakanya PPKM Level 3. Namun, Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat demi memastikan pelaku perjalanan sudah tervaksinasi lengkap yang di integrasikan dengan aplikasi peduli lindungi.

” ini kita ingin hadirkan supaya tidak terjadi lagi gambar-gambar penumpukan, yang tidak sesuai dengan penerapan protokol kesehatan di destinasi-destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif,” ujar Sandi.

Pemerintah lanjutnya, terus berupaya menghidupkan kembali pariwisata dalam negri tanpa mengkesampingkan isu kesehatan ditengah situasi pandemi.

Untuk itu, sandi menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan momen libur Natal dan Tahun baru dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menunda diri untuk berpergian ke luar negri.

Iklan RS Efarina