Ucapan Selamat Idul Fitri Simantab

Gebrakan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Tangkap Bandar Besar Narkoba !!!

Simalungun – AKBP Ronal Fredy C Sipayung baru seminggu menjabat sebagai Kapolres Simalungun. Pasca melangsungkan serah terima jabatan pada tanggal 16 Juli 2022, Mantan Kapolres Tapanuli utara ini langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi terhadap bandar narkoba.

“Saya ingin Polres Simalungun menangkap bandar bandar besar narkoba yang masih beroperasi”.

Mendapat perintah tegas tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan operasi. Operasi yang dilakukan oleh satuan narkoba Polres Simalungun akhirnya menangkap AW, pria yang menjadi bandar narkoba dengan barang bukti 53 gram sabu.

AW merupakan bandar yang sering disebut sebut sebagai penguasa peredaran narkoba di kawasan Simalungun bawah. Beberapa sumber menyebutnya sebagai “distributor” peredaran narkotika jenis sabu sabu. AW dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba di kediamannya di Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Rabu, 20 Juli 2022.

“Satnarkoba berhasil mengamankan 16 Paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, berdasarkan dari adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Ronald seperti disampaikan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (22/7).

Pengungkapan bandar sabu itu disebut Kasat merupakan bentuk komitmen Kapolres bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun. Adi mengungkapkan penangkapan dipimpin Kanit Narkoba Ipda Rudi Hartono usai mendapatkan laporan masyarakat tentang aktifitas terlarang pelaku AW.

Dari hasil penggeledahan bersama Gamot setempat diamankan sejumlah barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan total 53 gram, 1 uni5 ponsel android merk Vivo warna hitam, 1 unit ponsel merk Strawberry warna hitam, uang hasil penjualan narkoba Rp300 ribu serta tas sandang warna hitam.

Dari interogasi awal terhadap AW mengakui sabu adalah miliknya yang akan dijualnya kembali. “Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit Jalan Sei Mangke Perdagangan dan Tim melakukan upaya pengembangan dilokasi yang disampaikan AW namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud,” ujarnya.

Proses hukum terhadap tersangka diterapkan dengan menjeratnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna diproses hukum selanjutnya,” tandas Kasat.

Iklan RS Efarina