simantab.com – Sidang musyawarah dengan agenda pembuktian terkait sengketa Pilkada Kota Siantar telah rampung digelar di Aula Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar. Ketua Majelis Musyawarah sekaligus Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap, mengumumkan bahwa putusan atas sengketa tersebut akan dibacakan pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Sidang ini dihadiri oleh pemohon bakal calon (balon) Wali Kota Pematangsiantar Hendra Simanjuntak, serta Ketua dan sejumlah anggota KPU Kota Siantar sebagai termohon. Sebelum menskor sidang, Nanang Wahyudi menginstruksikan kedua belah pihak untuk menyerahkan kesimpulan mereka masing-masing pada Selasa, 4 Juni 2024, sebelum pukul 12.00 WIB.
Sidang pembuktian menghadirkan tiga saksi. Dari pihak pemohon, saksi Nalom Sinaga, Admin Silon, dan Jhon Roy Tua Purba, Koordinator Tim Balon Wali Kota Pematangsiantar Hendra Simanjuntak, memberikan kesaksian mengenai kendala teknis yang dihadapi dalam proses pengunggahan data ke sistem Silon KPU. Nalom dan Jhon Roy menekankan bahwa waktu yang diberikan KPU terlalu singkat untuk menyelesaikan proses tersebut, meski mereka telah berupaya berkoordinasi dengan KPU, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp.
Dari pihak termohon, saksi Wanjul Simaremare, Kasubbag Teknis Sekretariat KPU Kota Siantar, mengakui adanya koordinasi terkait kendala tersebut. Ia menjelaskan bahwa mengunggah dokumen dukungan ke Silon merupakan kewajiban, meski Silon sendiri hanya alat bantu untuk verifikasi administrasi.
Dinamika ini memperlihatkan betapa pentingnya koordinasi dan penyesuaian teknis dalam proses pemilu, serta betapa krusialnya putusan Bawaslu dalam menentukan kelanjutan Pilkada Kota Siantar. Semua pihak kini menunggu dengan harap-harap cemas hingga keputusan final dibacakan pekan depan.