SIMANTAB.COM, Labuhanbatu – Camat Rantau Utara, Turing Ritonga mengadakan rapat bersama pegawai kacamatan dan pegawai kelurahan se-Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (25/11/2019) pukul 8.30 WIB.
Dalam rapat tersebut Turing Ritonga menyampaikan, agar harus bekerja sama, saling memberikan Innovasi, kreatif dalam menjalankan tugas saat bekerja. “Kita harus saling mendukung, membantu agar setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik, agar pelayanan kita untuk masyarakat Rantau Utara, dapat berjalan lancar, masyarakat puas,” katanya.
Seorang camat merupakan perangkat daerah yang berkedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Kedudukan camat yang dimaksud disini juga dituangkan dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 14 ayat (1) dan (2). “Camat ini diangkat dan dilantik langsung oleh bupati atau walikota. Oleh sebab itu, seorang camat bertanggung jawab langsung kepada walikota atau bupati. Bila mana ada kendala di lapangan saya yang bertanggungjawab penuh,” katanya.
Pengangkatan camat diperuntukkan kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang memenuhi syarat atas dasar usulan dari sekretaris daerah. Seseorang yang dipilih menjadi camat harus memiliki kecakapan tentang pengetahuannya mengenai teknis pemerintahan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun syarat-syarat menjadi camat juga telah diatur dalam PP No. 19 Tahun 2008 Pasal 24, 25, dan 26.
Turing berharap kepada pegawai yang hadir menjalin sikap ramah tamah, gotong royong dan siraturahmi demi pelayanan kita di Rantau Utara,” tutup Turing. (ZM)
Discussion about this post