SIMANTAB.COM, Pematangsiantar – Sabtu (04/04/2017) sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto gang Kinantan, Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka tersangka yang diamankan yang diamankan yakni Maulana Pane (28) warga Jalan Cokroaminoto, gang Kinantan dan Samsudin Rangkuti (29) warga Jalan Mojopahit, gang Mutiara Kelurahan Baru.
Saat ditangkap polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat 3,35 gram, 2 buah plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok Sampoerna dan uang sebanyak Rp 100 ribu.
Informasi dilakukannya penangkapan berawal saat Personil Sat Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian personil menuju lokasi dan sesampainya disana Personil Sat Narkoba menemukan tersangka sedang duduk lalu kemudian personil melaksanakan undercover buy (penyamaran) dengan cara membeli sabu.
Pada saat memberikan sabu kepada petugas, para polisi langsung melakukan penangkapan dan saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Bambang SW membenarkan hal tersebut dan pihaknya masih melakukan pengembangan. (Die)