Dua Lokasi Tambang yang Tak Beroperasi Digerebek Polres Simalungun

Simantab – Polres Simalungun menyambangi dua lokasi tambang yang diduga ilegal di Kabupaten Simalungun. Sayangnya, setiba di sana polisi sama sekali tak menemukan adanya aktifitas penambangan sehingga harus pulang dengan tangan kosong.

Berdasarkan siaran pers yang diperoleh, lokasi pertama yang didatangi polisi berada di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, pada 4 Desember 2024. Penyelidikan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Herison Manullang.

Dia menyampaikan pihaknya langsung melakukan gerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat.

Hanya setelah menyelidiki areal tambang yang berada di tepi Sungai Bah Bolon secara menyeluruh, petugas tak menemukan aktifitas penambangan seperti yang dilaporkan. Polisi menyebut aktifitas penambangan sudah berhenti beroperasi sepekan sebelumnya.

AKP Herison menyebut dari hasil penyelidikan hanya menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun tidak dengan aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut.

Lokasi tambang diduga ilegal di kawasan perkebunan PTPN IV yang didatangi polisi. Foto: dok Polres Simalungun

Hal serupa juga dialami saat sepasukan polisi turun menyambangi lokasi tambang batu padas di kawasan Perkebunan PTPN IV kebun Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, hari ini, 10 Desember 2024.

Penyelidikan ini dipimpin oleh Ipda Leo Simangunsong yang diperintah oleh Kasat Reskrim AKP Herison Manullang.

Di lokasi kedua petugas menyelidiki areal tambang juga bernasib sama dengan penyelidikan tambang di tepi Sungai Bah Bolon di Kecamatan Bandar. Petugas tak menemukan aktifitas penambangan.

Dari keterangan warga setempat yang dihimpun petugas menyebut bahwa tangkahan batu yang diduga milik Icus sudah tidak beroperasi sejak lebih dari satu bulan yang lalu.

Kendati penyelidikan di dua lokasi tambang belum membuahkan hasil, polisi menyatakan terus melakukan pemantauan berkala sebagai bagian dari upaya preventif dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi di sektor pertambangan di wilayah hukum Polres Simalungun.

Pengawasan berkelanjutan terhadap lokasi tambang juga untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa mendatang. “Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran,” tandas AKP Herison lewat siaran pers yang diterima.

Iklan RS Efarina