KORAN SIMANTAB
17 Juli 2025 | 22:57 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Proses Pemakzulan Gibran

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
4 Juni 2025 | 09:42 WIB
Topik: Nasional
0

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Jakarta|Simantab – Forum Purnawirawan TNI secara resmi mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang juga dikirimkan ke DPR dan DPD RI, Senin (02/06/2025), sebagai respons atas kontroversi pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Sekretaris Forum Purnawirawan TNI, Bimo Satrio, menyampaikan bahwa surat tersebut telah disetujui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno sebelum dikirim.

Dari delapan poin pernyataan sikap yang disusun, mereka menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah mendesak lembaga legislatif memulai proses pemakzulan.

“Kami sudah kirimkan surat resmi ke MPR, DPR, dan DPD. Yang kami tekankan adalah poin terkait pemakzulan Wapres Gibran,” kata Bimo kepada wartawan, Selasa (03/06).

Forum Purnawirawan TNI menilai pencalonan Gibran bermasalah secara konstitusional, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam putusan itu, MK memperbolehkan kandidat yang belum berusia 40 tahun asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan publik hasil pemilu, termasuk kepala daerah.

ADVERTISEMENT

Namun sejumlah pihak menggugat kembali tafsir tersebut. MK akhirnya menolak permohonan dua perkara baru, yakni Nomor 154/PUU-XXI/2023 dan Nomor 159/PUU-XXI/2023, dan menegaskan kembali bahwa putusan sebelumnya tetap sah, final, dan mengikat.

“Ketentuan dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu sebagaimana dimaknai oleh putusan MK tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menambahkan, jabatan wakil kepala daerah termasuk dalam kategori pejabat publik yang dimaksud, sehingga tafsir bahwa Gibran tidak memenuhi syarat dianggap tidak tepat.

Menanggapi dorongan pemakzulan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebelumnya menyatakan bahwa Pemilu 2024 telah berjalan sesuai konstitusi. Ia menegaskan bahwa Prabowo-Gibran adalah pasangan terpilih yang sah.

“Pak Prabowo dan Mas Gibran telah ditetapkan KPU sebagai pemenang, dan keputusan itu sudah diperkuat Mahkamah Konstitusi,” ujar Muzani di sela kegiatan di Sirkuit Mandalika, Sabtu (10/05/2025).(*)

 

Tags: Forum Purnawirawan TNIGibran RakabumingPemakzulan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more
Ilustrasi kasir BRI melayani pinjaman KUR.(simantab/ist)
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:45 WIB

Jakarta|Simantab - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa lebih mudah mengakses pembiayaan usaha lewat Kredit Usaha...

Read more
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek.(simantab/ist)
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 12:32 WIB

Dari keempatnya, hanya Jurist Tan yang belum ditahan. Sedangkan Sri dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief...

Read more
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.(simantab/ist)
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juli 2025 | 17:53 WIB

Kecurigaan akan praktik pengoplosan muncul dua bulan sebelumnya. Saat itu terjadi penurunan harga beras di tingkat petani, namun justru terjadi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB
Siantar

607 Kursi SMP Negeri di Pematangsiantar Tak Terisi, Tanda Masalah yang Lebih Dalam

16 Juli 2025 | 17:04 WIB
Siantar

Ironi Pasar Horas: Sentra Ekonomi Pematangsiantar Masih Dihantui Masalah Sanitasi

16 Juli 2025 | 12:01 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

15 Juli 2025 | 07:54 WIB
Nasional

Lima Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Singgung Agenda Besar di Balik Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan Gibran

15 Juli 2025 | 07:43 WIB
Siantar

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025 di Pematangsiantar Tersendat, Akurasi Data Jadi Penghambat

14 Juli 2025 | 16:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';