KORAN SIMANTAB
10 November 2025 | 23:30 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Topik: Siantar
0

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju pada lemahnya perlindungan korban di kampus.

Pematangsiantar|Simantab – Tim investigasi Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar telah merampungkan proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan seorang dosen berinisial SSb terhadap mahasiswinya, CP.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kembali menyoroti lemahnya respons terhadap pelaporan kekerasan seksual verbal di lingkungan akademik.

Ketua Tim Investigasi UHN Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan para saksi telah dilakukan. Saat ini tim tengah memasuki tahap pembacaan serta penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Proses pemeriksaan sudah rampung. Kini kita menunggu kehadiran pihak-pihak terkait untuk pembacaan BAP dan penandatanganan,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, tim telah memeriksa delapan orang yang terdiri atas pelapor, terlapor, empat dosen, dan dua mahasiswa. Ia menambahkan, masih ada satu mahasiswa yang belum memenuhi panggilan tim.

“Aturannya jelas. Jika terbukti melanggar, sanksinya akan ditentukan berdasarkan kategori pelanggaran (ringan, sedang, atau berat),” ujarnya.

Hendra menjelaskan bahwa hasil investigasi nantinya akan diserahkan kepada rektor melalui rapat pimpinan universitas untuk menentukan tindak lanjut.

Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan tim pencari fakta hanya sebatas ranah internal kampus. Jika laporan yang dilayangkan CP terbukti benar, tim tidak memiliki wewenang membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Tugas tim pencari fakta hanya pada lingkup internal dan sebatas melaporkan hasil ke rektor. Terkait kemungkinan membawa kasus ini ke jalur hukum, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Sandi Riz Akbar, memastikan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan cepat dan sesuai prosedur.

“Untuk surat laporan dari kasus mahasiswi UHN belum diterima oleh kami (Polres Pematangsiantar),” tuturnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Ia menyebut, semua laporan yang masuk melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), dan perkembangan kasus disampaikan melalui surat resmi penyidik (SP2HP).

“Semua laporan polisi, baik di Satreskrim maupun di polsek jajaran, ditangani sesuai SOP (mulai dari penyelidikan hingga penyidikan),” ujarnya.

Mengapa Laporan Pelecehan Verbal Masih Tidak Dipercaya?

Di sisi lain, pendiri Aktivis Perempuan Hari Ini, Lusty Romanna Malau, menyoroti bahwa kasus pelecehan seksual verbal seperti ini sering kali menunjukkan bagaimana pelapor belum mendapat perlindungan dan dukungan memadai, meski laporan telah masuk ke ranah hukum.

Menurutnya, pelecehan verbal kerap dianggap “tidak serius” karena tidak meninggalkan bukti fisik, padahal dampak psikologisnya terhadap korban bisa sangat berat.

“Banyak pelapor akhirnya merasa sendirian. Masyarakat sering kali tidak percaya, bahkan menyalahkan korban. Ini mencerminkan bahwa sistem kita masih abai terhadap bentuk kekerasan yang tidak tampak secara kasat mata,” ujar Lusty saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

Ia juga menyoroti bahwa aparat penegak hukum dan institusi pendidikan masih memandang pelecehan verbal sebagai pelanggaran ringan, bukan bentuk kekerasan seksual yang merendahkan martabat korban.

“Ketika laporan hanya dianggap urusan internal kampus, padahal mengandung unsur pidana, maka ini menunjukkan lemahnya kesadaran lembaga terhadap perlindungan korban,” lanjutnya.

Lusty menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis yang menyeluruh bagi korban, serta pelatihan sensitif gender bagi aparat kampus dan penegak hukum.

“Kita butuh sistem yang berpihak pada korban, bukan sekadar formalitas penanganan. Jika tidak, kasus seperti ini hanya akan menjadi berita yang berlalu tanpa perubahan,” tutupnya.

Kasus dugaan pelecehan verbal di UHN Pematangsiantar ini menjadi ujian bagi kampus dan aparat penegak hukum: apakah mereka hanya akan berhenti pada prosedur formal, atau benar-benar menghadirkan keadilan bagi korban yang berani bersuara.(Ronal Sibuea)

Tags: Kasus DosenKekerasan seksualPelecehan Seksual VerbalpematangsiantarUHN Pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Jukir di Jl Sutomo Pematangsiantar sedang mengatur kendaraan parkir.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 18:56 WIB

Kebijakan setoran deposit 54 persen bagi juru parkir di Pematangsiantar menuai reaksi. Dishub klaim untuk menekan tunggakan PAD, pengamat minta...

Read more
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 15:01 WIB

Tuan Rondahaim Saragih Garingging resmi dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional pertama dari Simalungun. Pengakuan ini menjadi simbol kebangkitan sejarah dan nilai...

Read more
Suasana belajar di salah satu kelas SMA Negeri 3 Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:46 WIB

Setelah satu semester penerapan sekolah lima hari di Sumatera Utara, sejumlah sekolah di Pematangsiantar masih beradaptasi. Evaluasi menunjukkan dampak beragam...

Read more
Tumpukan material dan sisa galian masih terlihat di sisi jalan, mempersulit pengguna jalan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

Editor: Mahadi Sitanggang
8 November 2025 | 12:11 WIB

Sisa material proyek drainase masih menumpuk di sejumlah titik Kota Pematangsiantar. Warga mengeluh jalan sempit, licin, dan berdebu, sementara Dinas...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita