KORAN SIMANTAB
20 Juni 2025 | 11:44 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Ekonomi
Sejumlah paket pesanan di gudang e-commerce siap dikirim.(simantab/ist)

Sejumlah paket pesanan di gudang e-commerce siap dikirim.(simantab/ist)

Pemerintah Batasi Ongkir Belanja Online

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
17 Mei 2025 | 20:10 WIB
Topik: Ekonomi
0

Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jakarta|Simantab – Tidak lama lagi berbelanja dari ecommerce tidak seasyik sebelumnya. Pasalnya, pemerintah membuat kebijakan pembatasan belanja, dengan membatasi pihak ecommerce menyedialan layanan gratis ongkos kirim (ongkir).

Selama ini, program gratis ongkir merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menanggapi kebijakan terbaru pemerintah untuk membatasi program gratis ongkir (ongkir) menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digitalisasi (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025, yang bertujuan menjaga persaingan usaha yang sehat dan memperkuat sektor logistik nasional.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menyampaikan bahwa meski memahami semangat di balik kebijakan tersebut, penting untuk menyoroti bahwa program gratis ongkir selama ini merupakan strategi promosi yang sah dan sangat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam menjangkau konsumen di daerah-daerah luar kota besar.

“Program ini telah menjadi alat penting bagi UMKM untuk bersaing di pasar digital. Kami menghargai bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya melarang promosi gratis ongkir, tetapi mengaturnya agar tetap berjalan secara wajar,” kata Budi kepada Merdeka.com di Jakarta, Sabtu (17/05/2025).

Berdasarkan Pasal 45 dalam Permenkomdigi tersebut, pelaku usaha masih diizinkan memberikan potongan harga, termasuk ongkos kirim gratis, asalkan tidak melebihi tiga hari per bulan jika berada di bawah biaya pokok layanan.

idEA menilai pengaturan ini membuka ruang kompromi, namun menekankan pentingnya kejelasan teknis dalam implementasinya.

“Yang krusial adalah bagaimana biaya pokok akan dihitung, bagaimana pengawasan dilakukan, serta sejauh mana transparansi dalam parameter evaluasinya. Ini sangat penting agar kebijakan ini tidak merugikan pelaku usaha yang sah dan taat aturan,” lanjutnya.

Sebagai langkah konkret, idEA menyatakan keterlibatannya dalam task force implementasi kebijakan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan lain, untuk memastikan pelaksanaan yang adil dan mendukung keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional.

“Kami berharap proses ini terus mengedepankan dialog terbuka, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung inovasi, melindungi konsumen, dan tetap memperkuat peran UMKM di era ekonomi digital,” tandasnya.

Promo Gratis Ongkir Jadi 3 Kali dalam Sebulan

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi program gratis ongkos kirim (ongkir) layanan pengiriman atau kurir menjadi paling lama tiga (3) hari dalam satu (1) bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

“Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan,” tulis pasal 45 ayat 4 dalam regulasi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa penerbitan regulasi baru ini merupakan perintah langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya memperkuat jalur distribusi nasional.

Dasar penerbitan regulasi ini untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang bagi seluruh pelaku industri, mulai dari perusahaan besar hingga pelaku UMKM.

“Kami menyadari bahwa di balik setiap paket yang dikirim, ada harapan dan roda ekonomi yang terus bergerak. Maka komitmen kami adalah memastikan industri ini tumbuh secara sehat, kompetitif, dan memberikan manfaat merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, dikutip Sabtu (17/05/2025).

Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mengatur standar minimum waktu pengiriman, seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat di daerah tertinggal mendapatkan jaminan layanan yang setara.

Dia berharap kehadiran regulasi baru ini akan memberikan dampak langsung di seluruh lini industri pos, kurir, dan logistik.(*)

 

Tags: Belanja OnlineE-commerceOngkir
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Salah satu lapak pedagang menjual cabai merah di Pasar Horas.(foto:putra purba)
Ekonomi

Harga Cabai di Pematangsiantar Tembus Rp80.000

Editor: Mahadi Sitanggang
27 Januari 2025 | 13:36 WIB

Harga cabai merah terus merangkak naik hingga menembus angka Rp80.000 per kilogram, cabai hijau masih stabil di harga Rp28.000 hingga...

Read more
Perum BULOG Kanwil Jawa Barat siap melakukan penyerapan gabah beras petani lokal di seluruh daerah di wilayah Jawa Barat. Penyerapan akan dilakukan baik secara komersial maupun sesuai dengan harga pembelian pemerintah (HPP).(foto:bulog.co.id)
Ekonomi

Bulog Pematangsiantar Serap Gabah dan Beras Sesuai HPP

Editor: Mahadi Sitanggang
23 Januari 2025 | 18:06 WIB

Mencegah praktik permainan harga yang berpotensi merugikan petani, Perum Bulog Cabang Pematangsiantar siap menyerap gabah dan beras sesuai HPP. Simalungun|Simantab...

Read more
Penampungan minyak jelantah dari masyarakat.(foto:pertamina.com)
Ekonomi

PT Pertamina Mulai Membeli Minyak Jelantah Masyarakat

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Januari 2025 | 15:39 WIB

PT Pertamina dengan Program Green Movement UCO bertujuan mengumpulkan minyak jelantah rumah tangga untuk diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan...

Read more
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Aktifkan Satgas Nataru Jaga Kelancaran Distribusi Energi

Editor: Budi Warsito
14 Desember 2024 | 15:46 WIB

Simantab - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memastikan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG di wilayah operasionalnya yaitu...

Read more

Berita Terbaru

Dunia

Disimpan Bertahun-tahun, Iran Akhirnya Luncurkan Rudal Sejjil ke Israel

19 Juni 2025 | 16:01 WIB
Siantar

Eks Rumah Singgah Covid-19 Jadi Kantor Dinas, Publik Butuh Transparansi Pemko Siantar

19 Juni 2025 | 13:49 WIB
Dunia

Korut Peringatkan AS dan Sekutu Tak Memperkeruh Konflik Iran-Israel

19 Juni 2025 | 10:39 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Perusahaan Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

18 Juni 2025 | 20:22 WIB
Nasional

Empat Pulau Jadi Milik Aceh, Usulan Pemindahan Dulu Pernah Diajukan Edy Rahmayadi

18 Juni 2025 | 20:08 WIB
Nasional

Amien Rais dan Partai Ummat: Dari Tokoh Reformasi ke Pusat Gugatan Internal

18 Juni 2025 | 16:25 WIB
Siantar

Tiga Bulan Menjabat, Kinerja Wali Kota Wesly Jauh dari Janji Kampanye

18 Juni 2025 | 16:20 WIB
Siantar

Mesin Pengolah Sampah Rp1.2 Miliar di DLH Pematangsiantar Mangkrak, Bahaya Lingkungan Mengintai

18 Juni 2025 | 14:35 WIB
Nasional

Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap di Wilayah Aceh

17 Juni 2025 | 17:38 WIB
Siantar

Gedung Baru PUPR Senilai Rp6 Miliar Disorot: Prioritas Tepat atau Salah Langkah?

17 Juni 2025 | 17:20 WIB
Siantar

Pengamen Disabilitas Dikeroyok Satpol PP Pematangsiantar, Pelaku Bisa Dipidana

17 Juni 2025 | 16:59 WIB
Nasional

Kasus Ekspor CPO, Rp11 Triliun Disita dari Wilmar Group

17 Juni 2025 | 16:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba