Foto: iPhone 16 baru dipamerkan selama pengumuman produk baru di kantor pusat Apple pada hari Senin, 9 September 2024, di Cupertino, California. (AP Photo/Juliana Yamada)
simantab.com – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan alasan pemerintah menahan penjualan langsung iPhone 16 di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja Pokja P3DN, Agus menyatakan Apple belum memenuhi syarat sertifikasi TKDN, yang menjadi keharusan untuk impor ponsel.
“Berkaitan dengan isu iPhone 16 yang belum masuk pasar Indonesia, proses pengurusan sertifikat TKDN masih berjalan,” ujar Agus di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Menurut Permenperin No. 29 Tahun 2017, TKDN bisa dihitung melalui tiga skema: manufaktur, aplikasi, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Apple memilih skema pengembangan inovasi, tetapi izin TKDN Apple telah habis dan harus diperbarui. (cnbc/sb1)