KORAN SIMANTAB
11 November 2025 | 00:09 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Wapres Gibran Rakabuming Raka.(simantab/ist)

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Topik: Nasional
0

Subhan siap cabut gugatan Rp125 triliun soal ijazah Gibran jika Wapres itu dan pimpinan KPU mundur dari jabatannya.

Jakarta|Simantab – Perkara dugaan ijazah palsu milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan, pengacara yang melayangkan gugatan senilai Rp125 triliun, kini menyatakan siap berdamai.

Namun perdamaian itu tidak datang tanpa syarat. Subhan menegaskan, dirinya hanya akan mencabut gugatan bila dua hal terpenuhi: Gibran dan pimpinan KPU harus meminta maaf kepada rakyat dan mundur dari jabatannya.

“Para tergugat harus minta maaf kepada bangsa Indonesia, lalu mundur dari jabatan masing-masing,” kata Subhan seusai menghadiri proses mediasi di PN Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Ia menegaskan, tuntutannya bukan soal uang. Menurutnya, persoalan ini menyangkut moralitas pejabat publik.

“Saya tidak butuh uang. Warga negara tidak butuh uang. Yang dibutuhkan adalah kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan proses mediasi belum membahas pokok perkara.

“Belum sampai ke substansi. Penggugat baru menyampaikan proposal mediasi. Tergugat I belum hadir dan telah memberi kuasa istimewa kepada kami,” ujarnya.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri atas Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena diduga tidak memiliki ijazah SMA yang sah di bawah hukum Indonesia.

Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Uang itu, kata dia, bukan untuk dirinya, tetapi diminta disetorkan ke kas negara dan dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.(*)

Tags: Gugatan Rp125 TriliunIjazah SMA GibranKasus Ijazah GibranKPUPN Jakarta PusatSubhanWakil Presiden RI
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Bupati Lumajang, Indah Amperawati meneropong dapur MBG, memantau dari jauh proses pengolahan MBG.(Simantab/ai)
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

Editor: Mahadi Sitanggang
10 November 2025 | 17:07 WIB

Kasus keracunan MBG di Lembang akibat nitrit tinggi jadi pelajaran bagi daerah lain, termasuk Sumut, untuk memperketat pengawasan pangan anak...

Read more
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih memberi plakat sebagai cindramata kepada Irfan Hergianto.(Simantab/ist)
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 13:36 WIB

Bupati Simalungun bersama Forkopimda menghadiri acara pisah sambut Kajari di Hotel Grand Zuri Pematangsiantar. Momentum ini menjadi ajang memperkuat sinergi...

Read more
Bupati Simalungun Anton Acmad Saragih bersalaman dengan Mendagri Titi Karnavian.(Simantab/ist)
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
5 November 2025 | 13:55 WIB

Bupati Simalungun hadir di FEKDI 2025 Jakarta untuk memperkuat komitmen digitalisasi ekonomi daerah menuju Smart Regency dan percepatan ekonomi nasional....

Read more
Ilustrasi pemangkasan tunjangan ASN.(Simantab/ai)
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 20:11 WIB

Sejumlah daerah di Indonesia memangkas tunjangan ASN akibat pemotongan dana transfer dari pusat. Langkah efisiensi ini dilakukan agar program prioritas...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB
Siantar

Menimbang Efektivitas Sekolah Lima Hari di Pematangsiantar: Antara Penyesuaian, Tantangan, dan Realitas di Lapangan

8 November 2025 | 12:46 WIB
Siantar

Sisa Material Proyek Drainase Berserakan di Pematangsiantar: Ujian Kepedulian Pemerintah terhadap Kenyamanan Warga

8 November 2025 | 12:11 WIB
Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita