Pengedar sabu jaringan Aceh-Medan berhasil diamankan Polda Sumut.(istimewa)
simantab.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memperingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba, menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat akan menghadapi tindakan tegas. Pernyataan ini diperkuat dengan penangkapan tiga warga Aceh yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba. Ketiga pelaku, yakni RS (54) dari Kota Langsa, ES (29) dari Kabupaten Aceh Utara, dan AI (24) dari Kabupaten Bireuen, akhirnya ditembak di bagian kaki saat mencoba melawan petugas.
Kejadian bermula ketika Direktorat Narkoba Polda Sumut menerima laporan tentang pengiriman narkoba dari Aceh ke Medan pada Minggu, 18 Agustus 2023. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah mobil pick-up yang dicurigai terlihat berhenti di SPBU Jalan Lintas Sumatera Medan-Tanjung Pura. Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan RS, yang ternyata membawa 10 kg sabu dalam 10 bungkus.
Dari interogasi awal, RS mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan diserahkan di sebuah hotel di Kota Medan. Petugas pun melakukan pengembangan dengan menyamar sebagai pembeli, berhasil menangkap ES dan AI. Saat hendak ditangkap, ketiganya mencoba melawan dan melarikan diri, yang membuat petugas terpaksa menembak kaki mereka.
Rencananya, 2 kg sabu akan dikirim ke Jakarta, sementara 8 kg lainnya akan diserahkan kepada seseorang yang belum dikenal. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Sumut, dan mereka menghadapi ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara atau hukuman mati.