KORAN SIMANTAB
15 Januari 2026 | 02:51 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)

Sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar membahas draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif bagi Tenaga Pendidik pada Pendidikan Informal Bidang Keagamaan di ruang rapat Bapemperda, Rabu (29/10/2025).(Simantab/Putra Purba)

Ranperda Insentif Guru Agama Nonformal di Pematangsiantar: Antara Keadilan dan Risiko Fiskal

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
29 Oktober 2025 | 17:48 WIB
Topik: Siantar
0

DPRD Pematangsiantar membahas Ranperda insentif bagi guru agama nonformal. Diharapkan membawa keadilan sosial, namun perlu perencanaan matang agar tidak membebani keuangan daerah.

Pematangsiantar|Simantab – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif bagi tenaga pendidik di sektor pendidikan nonformal, khususnya guru agama. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menuju keadilan sosial, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan beban fiskal baru bagi daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Alponso Sinaga, menjelaskan bahwa pembahasan draf perda berfokus pada dua hal, yaitu perlindungan tenaga kerja lokal dan pemberian insentif bagi guru agama nonformal.

“Draf sedang disempurnakan dan akan melalui uji publik agar masyarakat bisa memberi masukan. Targetnya, tahun 2026 perda ini menjadi dasar hukum pemberian insentif,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, insentif akan diberikan kepada guru agama yang telah mengabdi minimal satu tahun di rumah ibadah atau lembaga keagamaan, baik masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng. “Kami ingin memastikan perda ini adil dan tidak diskriminatif,” tambahnya.

Pengakuan atas Peran Guru Agama

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, menyebut Ranperda ini sebagai bentuk penghargaan terhadap para guru agama yang berperan penting membentuk karakter masyarakat.

“Guru agama nonformal bukan hanya mengajar, tapi juga menanamkan nilai moral dan kebajikan. Mereka layak mendapat perhatian pemerintah,” katanya.

Daud meminta pemerintah daerah menyiapkan mekanisme penyaluran yang transparan agar penerima insentif tepat sasaran. “Perda seperti ini sering disusun dengan semangat tinggi, tapi gagal dijalankan karena perhitungan anggarannya tidak matang,” ujarnya.

Prioritas untuk Warga Kota

Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Immanuel Lingga, menegaskan insentif harus diprioritaskan bagi warga kota. “Kita ingin bantuan ini tepat sasaran, bukan untuk guru dari luar daerah,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, guru agama informal yang telah mengajar setidaknya satu tahun akan menjadi prioritas penerima. “Kita ingin menghargai mereka yang telah mengabdi dengan konsisten membina masyarakat,” ucapnya.

Pandangan Pengamat

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara, Tunggul Sihombing, menilai kebijakan ini perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menjadi simbol politik semata.

“Memberi insentif adalah hal baik, tetapi harus diikuti sistem yang terukur dan transparan. Pemerintah perlu membangun database tenaga pendidik informal lintas agama yang diverifikasi secara terbuka,” katanya.

Menurutnya, indikator keberhasilan harus jelas, seperti peningkatan kesejahteraan guru dan kualitas pengajaran. “Kebijakan ini jangan sampai menimbulkan kesenjangan antar kelompok agama. Semangatnya harus plural dan setara,” tegasnya.

Menjembatani Spiritualitas dan Kesejahteraan

Ranperda ini diharapkan menjadi langkah konkret menegakkan keadilan sosial bagi guru agama nonformal yang selama ini bekerja dengan pengabdian tinggi. Namun, keberhasilannya bergantung pada transparansi, perencanaan fiskal, dan pengawasan publik.

“Perda ini bisa menjadi tonggak sejarah, tapi juga bisa gagal jika dijalankan tertutup. Pengawasan publik adalah kunci agar perda ini benar-benar berpihak pada mereka yang terpinggirkan,” pungkas Tunggul.(Putra Purba)

Tags: Dprd pematangsiantarGuru AgamapematangsiantarPendidikan NonformalRanperda
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Hujan deras mengguyur ruas jalan di Kota Pematangsiantar. BMKG memperkirakan cuaca ekstrem berpotensi melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara akibat pengaruh Bibit Siklon Tropis di Samudra Hindia.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 08:57 WIB

BMKG memprediksi potensi cuaca ekstrem di Sumatera Utara akibat Bibit Siklon Tropis 91S, dengan ancaman hujan lebat, angin kencang, dan...

Read more
Kantor Bappelitbangda Kota Pematangsiantar,Jl Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

Editor: Mahadi Sitanggang
12 Januari 2026 | 17:36 WIB

Forum Strategis OPD Sumut menghasilkan tujuh komitmen bersama untuk memperkuat sinkronisasi pembangunan daerah, Pematangsiantar siap menyesuaikan arah perencanaan agar berdampak...

Read more
Ilustasi foto dibuat oleh AI
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
9 Januari 2026 | 08:55 WIB

Pengadilan Agama Pematangsiantar mencatat 308 gugatan perceraian sepanjang 2025, naik sekitar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pematangsiantar|Simantab - Pengadilan Agama Kota...

Read more
Ilustrasi aksi debt collector mengangkut sepeda motor debitur.(Simantab/ai)
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Januari 2026 | 10:11 WIB

Konflik penagihan utang kendaraan bermotor meningkat di Kota Pematangsiantar sepanjang 2025, polisi mengingatkan bahaya kekerasan dan mendorong penyelesaian sesuai hukum....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB
Nasional

Terkendala Lahan, Puluhan Desa Belum Bisa Bangun Gerai Koperasi Merah Putih

13 Januari 2026 | 09:52 WIB
Siantar

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Sumatera Utara Akibat Bibit Siklon Tropis

13 Januari 2026 | 08:57 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Siap Implementasikan Sekolah Rakyat, Pembangunan Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

12 Januari 2026 | 17:48 WIB
Siantar

Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen, Pematangsiantar Siap Perkuat Sinkronisasi Pembangunan

12 Januari 2026 | 17:36 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Rekam KTP-el Lansia di Ruang Perawatan Rumah Sakit

9 Januari 2026 | 09:16 WIB
Siantar

308 Gugatan Cerai Masuk ke Pengadilan Agama Pematangsiantar Sepanjang 2025

9 Januari 2026 | 08:55 WIB
Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita