KORAN SIMANTAB
17 Juli 2025 | 23:02 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional
Setya Novanto.(simantab/ist)

Setya Novanto.(simantab/ist)

Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, MA Kabulkan Peninjauan Kembali

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
2 Juli 2025 | 14:24 WIB
Topik: Nasional
0

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jakarta|Simantab — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Hukuman penjara Setnov dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

Putusan PK tersebut tertuang dalam perkara Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diputus pada Rabu, 4 Juni 2025. Majelis hakim diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Adapun Wendy Pratama Putra bertindak sebagai panitera pengganti.

“Amar putusan: KABUL,” demikian bunyi keterangan resmi MA sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan MA yang diakses pada Rabu (02/07/2025).

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikompensasi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sisa uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803,00 harus dibayar, dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara,” demikian isi putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov, yakni larangan menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menyelesaikan masa hukumannya.

Proses PK ini memakan waktu cukup panjang. Perkara didaftarkan sejak 6 Januari 2020, dan baru diputus setelah 1.956 hari.

Hingga berita ini diturunkan, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, belum memberikan tanggapan atas putusan MA tersebut.

Sebagai informasi, pada 2018 lalu, Setnov divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti merugikan keuangan negara melalui proyek e-KTP. Ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah masa hukumannya berakhir.(*)

Tags: DPR RIMahkamah AgungPartai GolkarSetya Novanto
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Ilustrasi penerima PIP.(simantab/ist)
Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 20:12 WIB

Jakarta|Simantab – Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua resmi dimulai sejak awal Juni 2025. Dana bantuan pendidikan ini...

Read more
Ilustrasi kasir BRI melayani pinjaman KUR.(simantab/ist)
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 19:45 WIB

Jakarta|Simantab - Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini bisa lebih mudah mengakses pembiayaan usaha lewat Kredit Usaha...

Read more
Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek.(simantab/ist)
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

Editor: Mahadi Sitanggang
17 Juli 2025 | 12:32 WIB

Dari keempatnya, hanya Jurist Tan yang belum ditahan. Sedangkan Sri dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan Salemba, sementara Ibrahim Arief...

Read more
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.(simantab/ist)
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

Editor: Mahadi Sitanggang
16 Juli 2025 | 17:53 WIB

Kecurigaan akan praktik pengoplosan muncul dua bulan sebelumnya. Saat itu terjadi penurunan harga beras di tingkat petani, namun justru terjadi...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Cara Cek PIP Kemdikbud 2025: Simak 2 Langkah Mudahnya

17 Juli 2025 | 20:12 WIB
Ekonomi

Cara Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025 Secara Online Lewat BRImo

17 Juli 2025 | 19:45 WIB
Siantar

Polemik Baru Transportasi Pematangsiantar, Terminal Tanjung Pinggir Wajib Dihuni Izin Bus AKAP/AKDP Terancam Dicabut

17 Juli 2025 | 19:11 WIB
Simalungun

30 ASN Pensiun, Pemkab Simalungun Serahkan Tali Asih

17 Juli 2025 | 13:39 WIB
Nasional

Profil dan Status Hukum Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem, dalam Kasus Korupsi Chromebook

17 Juli 2025 | 12:32 WIB
Nasional

26 Merek Beras Akui Oplosan, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp99 Triliun

16 Juli 2025 | 17:53 WIB
Nasional

Korupsi Pengadaan Laptop Rp1,98 Triliun: Nama Nadiem Makarim Terseret

16 Juli 2025 | 17:29 WIB
Siantar

607 Kursi SMP Negeri di Pematangsiantar Tak Terisi, Tanda Masalah yang Lebih Dalam

16 Juli 2025 | 17:04 WIB
Siantar

Ironi Pasar Horas: Sentra Ekonomi Pematangsiantar Masih Dihantui Masalah Sanitasi

16 Juli 2025 | 12:01 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bentuk Satgas Terpadu Atasi Premanisme dan Ormas Bermasalah

15 Juli 2025 | 07:54 WIB
Nasional

Lima Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Singgung Agenda Besar di Balik Ijazah Palsu dan Isu Pemakzulan Gibran

15 Juli 2025 | 07:43 WIB
Siantar

Penyaluran Bantuan Pangan Beras 2025 di Pematangsiantar Tersendat, Akurasi Data Jadi Penghambat

14 Juli 2025 | 16:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';