Zahir Akhirnya Ditangkap Polda Sumut Tanpa Perlawanan

simantab.com – Mantan Bupati Batubara, Zahir, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) di kediamannya di Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, pada Selasa, 3 September 2024, dini hari.

Penangkapan ini terkait dugaan suap dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara, yang membuat Zahir sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Zahir sebelumnya mengabaikan dua panggilan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, bahkan sempat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara meskipun telah berstatus tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, mengonfirmasi penahanan Zahir namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut karena penyidikan masih berlangsung.

“Iya benar, ditahan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setiawan, Selasa (3/9/2024).

Menurut sumber informasi, penangkapan dilakukan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumut pada pukul 02.00 WIB. Zahir tidak melakukan perlawanan saat pihak kepolisian tiba di kediamannya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangguhkan penahanan Zahir setelah ia menyerahkan diri. Zahir ditetapkan sebagai DPO pada akhir Juni 2024. Setelah penangguhan pada 12 Agustus 2024, Zahir menggunakan kesempatan ini untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batubara, dan kemudian mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batubara pada 28 Agustus 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara.

Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, gugatan dengan nomor registrasi 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024 tersebut mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka atas nama Zahir.

Dalam kasus ini, Polda Sumut juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk adik Zahir, Faisal, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, M. Daud, seorang Kepala Dinas berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan berinisial DT, dan seorang Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Berkas perkara untuk lima tersangka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Iklan RS Efarina