Simantab.com | Penyidik Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan A terhadap seorang mahasiswi. Direktur Reskrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi bekerja sama dengan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dan menunggu keberanian korban untuk melapor.
“Sekarang A ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hisar saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel, Senin (6/12/2021). Dosen A ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Sebelumnya, A menjalani pemeriksaan pada Senin, mulai pukul 09.00WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Menurut Hisar, penyidik mempunyai dua alat bukti yang kuat dari hasil pemeriksaan saksi dan korban. Pakaian korban dan pelaku juga digunakan sebagai bukti. Selain itu, Hisar mengatakan, jumlah korban bisa jadi bertambah. Ia pun meminta para mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual untuk tidak takut melaporkan kepada polisi. “Sementara baru satu korban. Dengan kita rilis ini, dimungkinkan juga ada korban lain. Kita harap korban jangan takut melapor ke polisi,” kata Hisar.
Sebelumnya, pengacara A, Darmawan mengatakan, terlapor datang didampingi istri dan anaknya. Penyidik mencecar dosen A dengan 30 pertanyaan terkait dugaan peristiwa pencabulan terhadap mahasiswi. Sementara itu, dosen A mengakui bahwa dia telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara fisik. “Klien saya mengakui peristiwa itu ada, namun tak sebesar dalam pemberitaan di media,” kata Darmawan saat memberikan keterangan pers di Polda Sumsel.
sumber : kompas.com