Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan Jaksa Agung dan eks pimpinan KPK, mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim. Apa arti dan tujuan dari amicus curiae dalam sistem hukum Indonesia?
Jakarta|Simantab – Sebanyak 12 tokoh antikorupsi mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif dan transparan.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno, menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP memang diatur ruang bagi pihak ketiga yang ingin memberikan pandangan hukum kepada pengadilan, selama tidak berpihak kepada salah satu pihak,” jelas Sutikno.
Apa Itu Amicus Curiae?
Istilah amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti “sahabat pengadilan.” Pihak yang berperan sebagai amicus curiae merupakan pihak independen yang memberikan pandangan hukum terhadap suatu perkara, tanpa memihak kepada penggugat maupun tergugat.
Tujuannya membantu hakim dalam menilai perkara secara objektif, menghadirkan perspektif hukum yang lebih luas, dan memastikan proses peradilan berlangsung adil.
Secara umum, fungsi amicus curiae antara lain:
- Memberikan pandangan atau informasi hukum yang belum terungkap dalam persidangan.
- Menawarkan perspektif objektif untuk mendukung keadilan.
- Membantu hakim dalam mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan yang mungkin terlewat.
Sedangkan tujuannya mencakup tiga hal pokok: menjunjung prinsip fair trial (peradilan yang adil), mengoreksi kelemahan praperadilan, dan memberi solusi atas beban pembuktian dalam perkara.
Dalam konteks kasus Nadiem Makarim, kehadiran amicus curiae bukan untuk membela atau menjatuhkan pihak mana pun, melainkan mendorong agar proses praperadilan berlangsung transparan dan berkeadilan.
Dua Belas Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
Dokumen amicus curiae tersebut diajukan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025.
Dua perwakilan tokoh yang hadir langsung untuk menyampaikan pandangan hukum ialah peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo. Sementara 10 tokoh lainnya berhalangan hadir.
Berikut daftar lengkap 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan amicus curiae:
- Amien Sunaryadi – Mantan Pimpinan KPK periode 2003–2007
- Arief T. Surowidjojo – Pegiat antikorupsi dan pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
- Arsil – Peneliti senior LeIP
- Betti Alisjahbana – Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
- Erry Riyana Hardjapamekas – Mantan Pimpinan KPK periode 2003–2007
- Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo
- Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
- Marzuki Darusman – Mantan Jaksa Agung periode 1999–2001
- Nur Pamudji – Mantan Direktur Utama PLN periode 2011–2014
- Natalia Soebagjo – Pegiat antikorupsi dan anggota International Council of Transparency International
- Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
- Todung Mulya Lubis – Pegiat antikorupsi dan pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW)
Para tokoh ini menegaskan, pengajuan amicus curiae bukan sekadar intervensi terhadap kasus individu, melainkan upaya memperkuat sistem peradilan agar tetap berpihak pada prinsip keadilan dan transparansi.(*)