2.471 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 15 Orang Langsung Bebas

Simantab, Medan – Sebanyak 2.471 narapidana atau warga binaan beragama Kristen yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera mendapat remisi Hari Raya Natal 2021.

Dari seluruh warga binaan yang mendapat pemotongan masa tahanan itu, 15 orang di antaranya langsung bebas.

“Remisi ini diberikan dalam rangka perayaan Natal 2021,” kata Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno di Medan, Rabu (22/12/2021).

Dia merinci, sebanyak 2.456 narapidana mendapat remisi khusus I (RK I) atau remisi khusus sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Sementara 15 orang lainnya mendapat RK II atau remisi keseluruhan dan langsung dinyatakan bebas.

Erwedi mengatakan surat keputusan remisi Natal akan diberikan kepada Wargabinaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut.

Hingga 21 Desember 2021, penghuni Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 33.142 orang. Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang

Sementara tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang.

Iklan RS Efarina