Tuntutan mereka sederhana: perusahaan harus membayar upah lembur karyawan yang sudah terabaikan hampir dua tahun.
Pematangsiantar|Simantab – Di tengah ramainya arus kendaraan di Jalan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Senin (8/9/2025), ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) turun ke jalan. Mereka menuntut hak upah lembur yang tak kunjung dibayarkan oleh PT Rejeki Abdi Sambosar (RAS), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagori Sambosar Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan puncak penantian panjang selama 20 bulan. Tuntutan mereka sederhana: perusahaan harus membayar upah lembur karyawan yang sudah terabaikan hampir dua tahun.
Hak Lembur yang Hilang
Ketua Umum SBSI, Ramlan Sinaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data yang jelas soal pelanggaran ini. Berdasarkan temuan SBSI, ada 12 karyawan PT RAS yang tidak pernah menerima upah lembur, meski bekerja melebihi jam kerja normal.
“Dari 12 orang itu, baru delapan karyawan yang perhitungannya sedang diproses oleh Disnaker. Totalnya mencapai Rp335 juta,” ujar Ramlan.
Menurutnya, angka tersebut membuktikan betapa besar pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan kasus ini bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap buruh.
“Kalau tidak dilaporkan, hak-hak buruh ini tidak akan pernah dipenuhi. Kasus ini jadi gambaran nyata betapa rentannya posisi pekerja di hadapan perusahaan,” tambahnya.
Ramlan juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Siantar-Simalungun. Ia menyoroti adanya anggapan sebagian pengusaha bahwa hukum bisa diintervensi karena mereka merasa memiliki kekuasaan.
“Kami berharap UPTD betul-betul mengawasi dan membina pengusaha. Jangan sampai ada lagi hak buruh yang diabaikan,” katanya.
Janji Pemerintah Menyelesaikan Kasus
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III, Robby Sipayung, turun langsung menanggapi aksi para buruh. Ia berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kita akan panggil kembali, mendudukkan persoalan bersama SBSI, dan menghitung semuanya pekan depan,” ucap Robby.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian utama karena menyangkut hak dasar pekerja. Selain proses perhitungan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada PT RAS agar memperbaiki kesalahan dan tidak mengulanginya di kemudian hari.
“Kami pastikan perhitungan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Namun, bagi para buruh, janji semata belum cukup. Setelah 20 bulan menunggu, mereka hanya ingin kepastian.
Ramlan menegaskan bahwa aksi ini bukan hanya tentang uang lembur, melainkan juga tentang keseriusan pemerintah menegakkan hukum ketenagakerjaan.
“Kasus PT RAS membuktikan tanpa pengawasan ketat, hak-hak buruh akan terus terabaikan oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama PT RAS, Martiaman Sijabat, tidak membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak dijawab.(Putra Purba)