KORAN SIMANTAB
9 Oktober 2025 | 06:19 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Nasional Hukum

Anton Kusuma diduga Gelapkan Dana Boss SMA Swasta Sultan Agung Pematang Siantar  

Garis Putus Editor: Garis Putus
23 Desember 2023 | 17:57 WIB
Topik: Hukum, Siantar, Sumut
0
Bapak Anton Kusuma diduga melakukan tindak pidana korupsi atas penyelewengan kegiatan Dana Bos SMA Swasta Sultan Agung Pematang Siantar

 

Pematang Siantar. Dugaan penyelewengan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan keuangan negara terkait kegiatan pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah di Lingkungan SMA Swasta Sultan Agung Pematang Siantar sekitar kurang lebih 2 Miliar yang dilakukan oleh Bapak Anton Kusuma selaku Kepala Sekolah tersebut. (Sabtu,23/12/2023)

 

Hal tersebut telah dimintai klarifikasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Kreatif Siantar Simalungun kepada Bapak Anton Kusuma selaku Kepala Sekolah SMA Swasta Sultan Agung pada 19 Desember diruang kantornya. – ucap Aak Dimas sewaktu memberikan keterangan kepada awak media di warung kopi Jalan Cokro pada Jumat Sore

 

Sesuai Surat Permintaan Klarifikasi atas Dugaan Pengunaan Dana Bos SMA Swasta Sultan Agung yang ditunjukkan Aak Dimas selaku Ketum DPP PKSS kepada Awak Media, bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bapak Anton Kusum hasil investigasi dari DPP PKSS.

 

Terlihat dalam surat tersebut, terdapat indikasi dugaan penyimpangan yang di investigasi oleh DPP PKSS sebagai berikut;

1. Berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 15 Tahun 2020 pedoman Belajar dari Rumah yang mewajibkan kepada seluruh peserta didik untuk melakukan kegiatan pembelajaran melalui jarak jauh atau Daring sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya operasional sekolah.

2. Hasil Investigasi bahwa Dana Bos yang diberikan kepada SMA Swasta Sultan Agung pada Tahun 2020 yaitu Rp. 1.070.550.000, Tahun 2021 yaitu Rp. 936.150.000, dan Tahun 2022 yaitu Rp. 724.483.683, Dana Bos ini diberikan pada saat kondisi kegiatan pembelajaran dilakukan melalui daring atau jarak jauh.

3. Bahwa Dana Bos yang diberikan kepada SMA Swasta Sultan Agung dari tahun 2020-2022 diduga tidak terlaksana 100% sebab kegiatan proses belajar mengajar dan ekstrakurikuler pada saat itu zoom meeting.

 

Adapun Dasar-dasar Hukum yang disampaikan DPP PKSS didalam atas apa yang telah dilakukan Bapak Anton Kusuma selaku Kepala Sekolah SMA Swasta Sultan Agung berdasarkan;

1. UUD Tahun 1945 Pasal 28,

2. UU No 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat,

3. UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,

4. PP No 71 Tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari KKN,

5. UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,

6. UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik

7. UU RI No 54 Tahun 2004 terkait pertanggung jawaban keuangan negara.

 

Dalam hal itu sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi; ” setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahkan gunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau denda Rp. 50.000.000 (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu minyar).

 

*Setelah perjumpaan dengan Aak Dimas di Warung Kopi Jalan Cokro, Awak media telah mengkonfirmasi melalui WhatsApp Bapak Anton Kusuma hasilnya tidak ada tanggapan sama sekali hanya chat dilihat saja*

 

Dilanjut kembali diberikan keterangan diwarung kopi Jln.Rambung Merah Aak Dimas dan Gio Lubis.

 

Aak Dimas dalam keterangannya; ” Bang, kami juga ada rekaman sewaktu kami datan meminta klarifikasi kepada bapak Anton kepala sekolah itu bang, boleh didengar bang, jawabannya sangat mengecewakan dan tidak profesional.” – ucap Ketum DPP PKSS

 

Dalam rekaman tersebut Bapak Anton Kusuma katakan; ” Sebelumnya sudah kenal belum dengan Ketua Mh2s kita? Tapi GK papa, nnti saya apakan, dalam arti coba saya komunikasikan.  Itu aja dulu jawaban kita hari ini, biar ada kordinasi tindak lanjutnya kedepan bagaimana. Tapi satu sisi kita satu suara sih, sejauh ini satu suara.” – ucap Kepala Sekolah SMA Swasta Sultan Agung

 

” Kenalkan sama ketua mh2s kita? Saya pikir kenal, orang Abang kan anggota organisasi, pasti dilapangan banyak kawan-kawan. Suratnya sudah saya terima bisa, sekedar pemberitahuan kita bahwa tanggal masuk sekolah dibulan Januari, Kalau bertemu saya rasa di Januari lah kordinasi nya, karena sekolah lagi sibuk mendata laporan kepusat dibulan Desember.” – ucap Bapak Anton Kusuma dengan nada gemetaran dan ketakutan

 

Disamping itu Gio Lubis selaku Sekjend DPP PKSS juga sampaikan dalam keterangannya kepada awak media; ” Kalau saya menilai pertemuan kemarin bapak itu merasa ketakutan bang, bisa dilihat dari vidio dan rekaman yang kita tunjukkan sama Abang bahkan jawaban bapak itu tidak seperti lari jalur, kita tidak ada menanyakan soal hari libur tapi bapak itu sampaikan hari libur, kan tidak singkron jawabannya, ditanya A dijawab B kan sudah aneh bang!.” – ucap Gio Lubis dengan nada geram

 

Dilanjut Gio Lubis katakan; ” Terakhir bang, coba kita dengar baik-baik omongan bapak Anton Kusuma yang pertanyakan kenal Mh2s? Seakan-akan bapak itu seperti mengindikasi kita dengan memperkenalkan bodigatnya yang ada dilapangan.” – ucap Gio Lubis sambil tertawa

Diakhir Aak Dimas sampaikan; ” Sudah 4 hari tidak ada jawaban yang konkrit dari kepala sekolah tersebut bang, ini tindak pidana korupsi yang merugikan negara bang, Kami memberikan waktu 2×24 Jam agar bapak Anton Kusuma berikan jawaban yang konkrit.

 

Jika tidak hal tersebut tidak di indahkan, maka surat kajian atas hasil investigasi kami akan kami laporkan ke pihak yang berwajib yakni Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Dinas Pendidikan agar Dana Bos ke SMA Swasta Sultan Agung di berhentikan sementara.” – tutup Aak Dimas Ketum DPP PKSS. (ACN)

 

Tags: #dugaankorupsidanaboss #kepalasekolah #SMASwastaSultanAgung
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Pekerjaan perobohan eks Gedung IV Pasar Horas tampak berlangsung di tengah padatnya aktivitas masyarakat dan lalu lintas di kawasan pasar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 19:00 WIB

Pembongkaran eks Gedung IV Pasar Horas menjadi langkah efisien Pemko Pematangsiantar menata ulang kawasan perdagangan. Skema tanpa dana tunai dinilai...

Read more
Spanduk STOP PELECEHAN SEKSUAL di Jalan Dataran Tinggi, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 18:40 WIB

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal di UHN Pematangsiantar rampung diselidiki. Tim investigasi menyerahkan hasil ke rektor, namun sorotan publik tertuju...

Read more
Material konstruksi mulai disusun di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

Editor: Mahadi Sitanggang
8 Oktober 2025 | 14:26 WIB

Kejati Sumut resmi menerbitkan legal opinion (LO) untuk proyek gedung DPRD Pematangsiantar senilai Rp7 miliar. Pemko kini siap melanjutkan pembangunan...

Read more
Ilustrasi pelecehan seorang dosen kepada mahasiwi.(Simantab/ai)
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

Editor: Mahadi Sitanggang
7 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Seorang mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar memberanikan diri melapor dugaan pelecehan verbal oleh dosennya. Dua bulan berlalu, ia masih menanti...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Pembongkaran Eks Gedung IV Pasar Horas: Langkah Efisien Pemko Pematangsiantar Menata Ulang Kawasan Perdagangan

8 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Siantar

Kasus Pelecehan Verbal Dosen UHN Pematangsiantar Rampung Diselidiki: Soroti Lemahnya Perlindungan Korban di Kampus

8 Oktober 2025 | 18:40 WIB
Siantar

Kejati Sumut Beri Lampu Hijau, Proyek Gedung DPRD Pematangsiantar Rp7 Miliar Siap Digeber

8 Oktober 2025 | 14:26 WIB
Nasional

12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Apa Artinya?

7 Oktober 2025 | 16:07 WIB
Siantar

Menanti Keadilan di Kampus: Suara Sunyi Mahasiswi yang Melawan Ketakutan

7 Oktober 2025 | 15:14 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pembangunan dan Pelayanan Publik di Ujung Padang

7 Oktober 2025 | 14:51 WIB
Nasional

Bupati Simalungun: TNI Garda Terdepan Menjaga Kedaulatan dan Mendorong Indonesia Maju

6 Oktober 2025 | 21:04 WIB
Siantar

Dugaan Pungli di MAN Pematangsiantar, Tuntut Transparansi Dana BOS dan Komite

6 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Nasional

Agus Jabo: Tahun Depan Sekolah Rakyat Gunakan Gedung Permanen Berfasilitas Lengkap

6 Oktober 2025 | 19:13 WIB
Nasional

Penggugat Ijazah Rp125 T: Siap Damai, Syaratnya Gibran dan KPU Mundur

6 Oktober 2025 | 18:49 WIB
Siantar

Transformasi Pasar Horas Dimulai: Jembatan Lama Dibongkar, Gedung Baru Disiapkan

6 Oktober 2025 | 15:43 WIB
Simalungun

Koperasi di Simalungun Didorong Percepat Digitalisasi Lewat Workshop SIMKOPDES

5 Oktober 2025 | 15:29 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita