
Sebanyak 24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Kota Pematangsiantar masih dipimpin Plt kepala sekolah akibat pensiun dan ketatnya regulasi pengangkatan kepsek definitif.
Pematangsiantar|Simantab – Kekosongan jabatan kepala sekolah definitif masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola pendidikan di Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sebanyak 24 UPTD SD Negeri dan 8 UPTD SMP Negeri saat ini masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah.
Kondisi tersebut mencerminkan belum terpenuhinya kebutuhan pimpinan sekolah secara definitif, sekaligus mengindikasikan persoalan regenerasi dan minat kepemimpinan di lingkungan pendidikan.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Prima Novi Andi, menjelaskan bahwa kekosongan jabatan kepala sekolah dipicu oleh banyaknya kepala sekolah yang memasuki masa pensiun, sementara proses pengangkatan pejabat baru diatur ketat oleh regulasi.
Ia menyebutkan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, pengangkatan kepala sekolah harus melalui tahapan berjenjang dan terintegrasi secara nasional.
Baca Juga : Sekolah Rakyat Pematangsiantar: Efisiensi Anggaran atau Kompromi Fasilitas Pendidikan?
“Pengangkatan kepala sekolah tidak bisa dilakukan secara cepat. Ada pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi dan substansi, hingga pelatihan calon kepala sekolah sebelum ditetapkan secara resmi,” ujar Prima, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kepala daerah juga tidak dapat langsung menunjuk kepala sekolah definitif tanpa rekomendasi Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah yang melibatkan unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan.
“Artinya, penetapan kepala sekolah harus melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” katanya.
Di sisi lain, Prima mengakui persoalan utama bukan hanya pada regulasi, melainkan pada menurunnya minat guru untuk menduduki jabatan kepala sekolah. Padahal, secara administratif jumlah guru yang memenuhi persyaratan masih mencukupi.
Ia menilai jabatan kepala sekolah saat ini identik dengan beban administrasi yang tinggi, tanggung jawab pengelolaan dana BOS, serta risiko hukum yang tidak kecil.
“Banyak guru yang sebenarnya memenuhi syarat, tetapi memilih tetap menjadi guru karena mempertimbangkan risiko jabatan,” ujarnya.
Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Muhammad Rizal Hasibuan, menilai fenomena ini sebagai dampak dari sistem yang belum sepenuhnya memberi rasa aman bagi calon pemimpin sekolah.
“Ketika tanggung jawab besar tidak diimbangi dengan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang memadai, minat untuk menjadi kepala sekolah akan terus menurun,” kata Rizal, Kamis (22/1/2026).
Ia juga mengkritisi penggunaan Plt kepala sekolah dalam jangka panjang. Menurutnya, keterbatasan kewenangan Plt berpotensi membuat sekolah berjalan stagnan tanpa inovasi kebijakan.
“Plt seharusnya bersifat sementara. Jika berlangsung lama dan jumlahnya banyak, maka arah kebijakan sekolah menjadi terbatas,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal mengapresiasi langkah pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan terhadap kinerja Plt kepala sekolah sebagai solusi sementara.
Sementara itu, Prima menegaskan bahwa penunjukan Plt hanya bertujuan menjaga keberlangsungan operasional sekolah. “Target utama kami tetap menghadirkan kepala sekolah definitif yang kompeten dan siap memimpin sekolah,” katanya.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam memastikan kesinambungan kepemimpinan sekolah agar proses pendidikan berjalan optimal.(Putra Purba)






