Dairi, Simantab.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi sosialisasikan perubahan PKPU terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dairi, 27 November 2024.
Sosialisasi dengan mengundang para jurnalis tersebut, bertempat di aula One’s Hotel Jalan Ahmad Yani Sidikalang, Kabupaten Dairi, Senin (26/8/2024).
“Melalui sosialisasi ini kita ingin menyampaikan perubahan PKPU nomor 8 yang dirubah dengan PKPU nomor 10,'” kata Asih Firmansyah Solin Kordiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Dairi.
Ada poin-poin yang dirubah dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70 terkait syarat jumlah dukungan dari partai politik.
Sesuai PKPU nomor 10 disebutkan ketika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu terakhir mencapai 250 ribu jiwa. Maka partai politik atau gabungan partai politik yang sudah mencapai 10 % suara sah sudah bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah untuk Pemilukada 2024.
“DPT Pemilu terakhir di Dairi 227.220 jiwa artinya masih di rentan ini, sehingga bila sudah mencapai 10 % suara sah. Maka partai politik dan gabungan partai politik itu sudah bisa mengusung satu pasangan calon,” sebutnya.
Dalam sosialisasi ini KPU mengundang para jurnalis yang dianggap sebagai corong penyampai informasi kepada lapisan masyarakat dan peserta Pemilukada.
“Jadi kami berharap para jurnalis bisa menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarkat dan peserta Pemilukada, sehingga mereka memahami aturan yang datang dan keluar yang digunakan menjadi acuan penyelenggara nantinya,” terangnya.
Asih pun berharap pendaftar yang akan dimulai besok tanggal 27-29 Agustus bisa dimanfaatkan peserta Pemilukada, baik calon perseorangan maupun dari partai politik bisa mendaftarkan calonnya ke KPU Dairi dengan persyaratan yang telah disampaikan tadi.
“Tentunya dengan syarat -syarat calon harus dipenuhi, baik itu KTP, ijasah dan segala macamnya itu harus dilengkapi. Semua dokumen itu disampaikan melalui aplikasi Silonkada,” tutupnya.