KPU Dairi: 5 Bakal Pasangan Calon Pilkada Belum Memenuhi Syarat, Diberi Waktu Tiga Hari untuk Perbaikan

Dairi, Simantab.com – KPU Kabupaten Dairi telah memeriksa dan meneliti persyaratan administrasi dari lima bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan berlaga di Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang. Hasilnya, semua bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Kami sudah melakukan penelitian berkas, dan kelima paslon belum memenuhi syarat,” kata Asih Firmansyah Solin, Kordiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Dairi, Selasa (10/9/2024).

 

Bapaslon diberikan waktu tiga hari, dari 6 hingga 8 September 2024, untuk memperbaiki dokumen pendaftaran.

 

Sebelumnya, KPU telah menyerahkan hasil penelitian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pada 5 September, dan hard copy pada 6 September. Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara yang menggunakan formulir model BA penelitian.

Di sisi lain, terkait hasil tes kesehatan di Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Asih menyatakan semua bapaslon dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati jika terpilih.

“Tes kesehatan semua bapaslon menunjukkan mereka mampu menjalankan tugas bila terpilih,” ungkapnya.

Asih menambahkan, jika bapaslon gagal memperbaiki berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU akan menyatakan mereka tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

Iklan RS Efarina