Medan – Sebanyak delapan orang oknum Polri yang bertugas di Satuan Polair dan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, ditetapkan sebagai tersangka atas temuan sabu tak bertuan seberat 57 kilogram.
“Tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, untuk dilakukan penahanan,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Rabu (23/6/2021).
Menurutnya, delapan oknum itu terancam hukuman berat dan dijerat dengan pasal berlapis yakni 112, 114 jo 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
“Setelah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut, delapan oknum ini dimasukkan ke sel Dit Narkoba,” ujarnya.
BACA JUGA
- Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 8 Polisi Diperiksa Propam Polda Sumut
- Polda Sumut Pastikan Usut Tuntas Kasus Penembakan Marsal Harahap
Sebelumnya, polisi mengamankan 57 kilogram sabu tanpa pemilik yang dibawa menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada Rabu (19/5/2021).
Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli mencurigai perahu yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang itu, dengan dua pria berada diatasnya, sehingga dilakukan pengejaran.
Selanjuntya perahu itu bersandar di tangkahan milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan dua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 57 kilogram narkoba jenis sabu terdiri 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Saat itu polisi juga mengamankan perahu dan tas tempat penyimpanan sabu yang kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai. ()