KORAN SIMANTAB
7 Januari 2026 | 14:30 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun
Tim gabungan dari Kemnaker, Disnaker Simalungun, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan berdialog dengan pihak perusahaan di kawasan KEK Sei Mangkei, terkait proses penertiban dan penyelesaian izin kerja bagi 94 TKA yang tidak memiliki dokumen resmi.(Simantab/ist)

Tim gabungan dari Kemnaker, Disnaker Simalungun, dan aparat pengawasan ketenagakerjaan berdialog dengan pihak perusahaan di kawasan KEK Sei Mangkei, terkait proses penertiban dan penyelesaian izin kerja bagi 94 TKA yang tidak memiliki dokumen resmi.(Simantab/ist)

94 Pekerja Asing Dikeluarkan dari KEK Sei Mangkei, Pemkab Simalungun Tegaskan Pengawasan Ketat

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
28 Oktober 2025 | 20:05 WIB
Topik: Simalungun
0

Sebanyak 94 pekerja asing di KEK Sei Mangkei dikeluarkan karena tidak memiliki izin RPTKA. Pemkab Simalungun menegaskan pengawasan ketat demi melindungi tenaga kerja lokal.

Simalungun|Simantab – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, mendadak menjadi sorotan awal pekan ini. Sebanyak 94 warga negara asing yang bekerja di PT Bakrie Infrastructure Sei Mangkei (PT BIS) harus dikeluarkan dari lokasi kerja karena tidak memiliki dokumen resmi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Langkah tegas tersebut dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui tim pengawasan ketenagakerjaan yang turun langsung ke lapangan di Jalan Kelapa Sawit II No. 1, Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Purba, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mengawasi secara ketat keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya. Ia menegaskan, pengawasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga kewajiban daerah untuk menjaga keseimbangan kesempatan kerja bagi tenaga lokal.

“Kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memperbarui data izin tenaga kerja asing. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah yang terdaftar dan yang bekerja di lapangan, kami segera tindak lanjuti bersama Kemnaker,” ujar Riando, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, izin kerja hanya diberikan untuk posisi yang belum dapat diisi oleh tenaga lokal. “Apabila pekerjaan tersebut bisa dilakukan oleh masyarakat Simalungun, maka izin untuk tenaga asing tidak diperlukan,” jelasnya.

Disnaker Simalungun juga aktif melakukan pemantauan bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Wilayah III guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi penggunaan tenaga kerja asing. Setiap perusahaan wajib memiliki RPTKA yang disahkan Kemnaker sebelum mempekerjakan tenaga asing.

Selain aspek hukum, pengawasan ini juga berdampak ekonomi. Izin resmi tenaga kerja asing berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika izin diperpanjang, pemerintah daerah dapat menarik retribusi penggunaan tenaga kerja asing yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, Riando menjelaskan bahwa kewenangan retribusi tergantung cakupan usaha. Bila perusahaan beroperasi di Simalungun saja, retribusi dikelola Pemkab Simalungun. Jika mencakup beberapa kabupaten atau provinsi, kewenangan beralih ke pemerintah provinsi atau pusat.

“Itulah sebabnya kami terus mendorong perusahaan agar tertib administrasi. Selain melindungi tenaga kerja lokal, kepatuhan ini juga meningkatkan PAD yang akhirnya kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III Sumatera Utara, Robby Sipayung, menegaskan pihaknya telah meminta PT BIS segera menyelesaikan persoalan izin kerja ke-94 tenaga asing tersebut. Menurutnya, perusahaan kini tengah berkoordinasi dengan Kemnaker untuk melengkapi dokumen sesuai ketentuan hukum.

Robby mengakui kasus ini menarik perhatian publik karena KEK Sei Mangkei merupakan proyek strategis nasional yang menjadi pusat industri hilir kelapa sawit dan karet. Kehadiran tenaga asing di kawasan ini dinilai penting untuk transfer teknologi, namun tetap harus memenuhi aturan.

“Kami tidak menolak tenaga kerja asing, asalkan prosedurnya benar. Justru kami ingin agar tenaga lokal bisa belajar dan mengambil alih posisi strategis di masa depan,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan tetap mendukung investasi dan kerja sama internasional, tetapi dengan pengawasan ketat agar tidak merugikan masyarakat lokal. Riando menyebut kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek legalitas dalam mempekerjakan tenaga asing.

“Investasi besar seperti di KEK Sei Mangkei memang membutuhkan tenaga ahli asing, tetapi semua harus melalui jalur resmi. Jika tidak, yang rugi bukan hanya negara, tetapi juga kredibilitas perusahaan,” tandasnya.(Putra Purba)

Tags: BKPMDisnaker SimalungunKEK Sei MangkeiRPTKASumatera UtaraTenaga Kerja AsingTKA Simalungun
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Penaburan bibit ikan nila dan gurame keramba ke dalam bondar pada Bumnag Nagori Sordang Bolon, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 15:06 WIB

DPMN Simalungun menemukan 13 BUMNag bermasalah dalam kepengurusan. Pemkab memperkuat pembinaan dan evaluasi BUMNag pada 2026. Simalungun|Simantab - Dinas Pemberdayaan...

Read more
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Januari 2026 | 14:55 WIB

UMK Simalungun 2026 naik 8,5 persen menjadi Rp3.351.403 dan berlaku mulai 1 Januari 2026. UMSK ditetapkan Rp3.451.945 untuk sektor tertentu....

Read more
Warga melakukan pembayaran wajib pajak di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Simalungun.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Desember 2025 | 13:38 WIB

Pemkab Simalungun menyiapkan pendataan ulang objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai strategi meningkatkan pendapatan daerah pada 2026 di tengah menurunnya...

Read more
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Simalungun, Andri Rahadian (paling kanan) menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Publik.(Simantab/ist)
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Desember 2025 | 16:52 WIB

Pemkab Simalungun kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025 kategori Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Konflik Penagihan Utang Meningkat di Pematangsiantar, Polisi Ingatkan Bahaya Kekerasan

7 Januari 2026 | 10:11 WIB
Nasional

Pemerintah Meminta Warga Tetap Tenang, Virus Super Flu Tidak Berbahaya

7 Januari 2026 | 07:57 WIB
Siantar

Drainase Tersumbat, Aktivitas Pedagang di Pasar Balerong Pematangsiantar Terganggu

6 Januari 2026 | 21:39 WIB
Siantar

Waspada Super Flu H3N2 Mengintai, Dinkes Pematangsiantar Tekankan Disiplin Imunitas dan Deteksi Dini

6 Januari 2026 | 21:20 WIB
Simalungun

DPMN Simalungun Temukan 13 BUMNag Bermasalah, Pemkab Perkuat Pembinaan

5 Januari 2026 | 15:06 WIB
Simalungun

UMK Simalungun 2026 Naik 8,5 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

5 Januari 2026 | 14:55 WIB
Nasional

Penebangan Mahoni di Jalan Asahan Simalungun Dipersoalkan, Rekomendasi PUTR Bukan Izin

21 Desember 2025 | 14:23 WIB
Siantar

Sepekan Operasional Terminal Tanjung Pinggir, Kepatuhan PO Masih Jadi Tantangan

21 Desember 2025 | 13:52 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kenaikan PBB 2026 untuk Menutup Penurunan Dana Pusat

21 Desember 2025 | 13:38 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Kembali Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

18 Desember 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Jelang Nataru 2025–2026, Pemkab Simalungun Sidak Harga dan Stok Pangan di Pasar Tanah Jawa

18 Desember 2025 | 16:38 WIB
Simalungun

Restocking Ikan di Danau Toba, Pemkab Simalungun Dukung Nelayan Tradisional

18 Desember 2025 | 16:22 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita