Abang Jago Yang Viral Di Perairan Danau Toba Samosir Yang Menganiaya Pegawai Swasta Diatas Jetski Diamankan

Keterangan Foto : Tersangka JR (27) Mengunakan Baju Orange Di Polres Samosir |istimewa|

 

SAMOSIR, SIMANTAB.COM – Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial Rabu (8/01/2025).

Kejadian Tersebut diketahui di perairan Danau Toba, yang lebih tepatnya di atas Jetski di Kelurahan Tuktuk Siadong Simanindo kabupaten Samosir, pada Senin 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.28 WIB kemarin.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada hari yang sama oleh korban MDRS (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo. Dengan dua orang yang menjadi saksi yakni AS dan JCM.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk mengatakan, tersangka JR (27) warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo diduga melakukan penganiayaan terhadap MDRS.

“Korban dipukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan tangan kanan tersangka, kemudian ditinju di bagian bibir kiri dekat telinga, dicekik lehernya menggunakan kedua tangan, serta dipukul lagi di bagian kuping kiri,”kata Kasat Rabu (08/01/2025).

Kasat Menerangkan, korban mengalami luka-luka, termasuk bengkak di rahang kiri, kesulitan membuka mulut, rasa sakit di telinga serta pembengkakan pada kepala bagian belakang.

Disebutkannya, setelah menerima laporan, pada Selasa (7/01/2025), Pihaknya bergerak cepat menangkap tersangka JR di tempat kerjanya.

Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita barang bukti dari korban MDRS (20) berupa satu unit jetski, satu buah life jacket, satu jaket berwarna biru, dan satu celana jeans abu-abu.

Sementara itu, dari tersangka JR (27) Polisi Menyita satu unit jetski, satu jaket hitam, satu celana olahraga hitam bertuliskan angka 21, dan satu kacamata hitam.

Edward menambahkan, motif penganiayaan diduga terkait masalah ekonomi.

“Terhadap korban juga telah dilakukan visum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih mendalami kasus ini guna memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.” Tandasnya.

Iklan RS Efarina