Abraham Samad juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada keterkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi itu
Jakarta|Simantab – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengaku heran dengan informasi yang menyebutkan dirinya mangkir dari panggilan polisi dalam kasus tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Abraham Samad juga membantah bahwa dirinya pernah menerima surat panggilan resmi dari pihak kepolisian.
“Saya ingin menginformasikan bahwa sampai detik ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata Abraham Samad dalam keterangannya, Selasa (13/05/2025).
Lebih lanjut, Abraham Samad juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada keterkaitan dengan kasus ijazah palsu Jokowi itu.
“Dan terus terang, saya heran mendengar informasi ini karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus tersebut, salah satunya Abraham Samad.
Namun, polisi menyebutkan bahwa Abraham Samad tidak menghadiri pemanggilan penyidik itu.
“MS (Michael Sentana) konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS (Abraham Samad), belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat up date-nya,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/5/2025).
Reonald mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang sesuai prosedur yang berlaku.
“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua,” imbuhnya.
Perkembangan Kasus
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa saksi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut, pada Kamis (08/05/2025).
Saksi terlapor yang diperiksa adalah anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di antaranya Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.
Satu saksi terlapor lagi yakni Rizal Fadillah, tapi dia tidak dapat hadir karena mengalami kecelakaan di Bandung.
Ketiga saksi terlapor yang hadir itu mulai di BAP sejak pukul 09.00 WIB. Para saksi juga membawa sejumlah bukti-bukti diberikan kepada penyidik.
“Yang hadir pada hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri, yaitu Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Ibu Kurnia, dikarenakan Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor,” tutur Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himrandi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Pihak Jokowi Laporan Pasal Pencemaran Nama Baik hingga UU ITE
Dalam kasus ini, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah pasal terkait tudingan ijazah palsu.
Mulai dari pasal mengenai pencemaran nama baik hingga Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal yang kami duga dilakukan itu ada 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35,” ungkap Yakup kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/04/2025).
Yakup menyebut beberapa orang yang dilaporkan di antaranya inisial RS, RS, ES, T, dan K.
Dari beberapa inisial nama yang sebelumnya dilaporkan pendukung Jokowi, merujuk pada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
Lebih lanjut, Yakup mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan barang bukti hingga peristiwa-peristiwanya berupa pencemaran nama baik itu kepada para penyidik.
Diketahui, ada puluhan video yang telah diserahkan ke penyidik untuk diselidiki lebih lanjut.
“Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” imbuhnya.