KORAN SIMANTAB
2 Agustus 2025 | 22:50 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Ada Group Whatsapp “Duren Tiga”, Salah Satu Anggotanya Akun Dengan Nama “Tuhan Yesus”

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
23 Desember 2022 | 22:31 WIB
Topik: Headline, Hukum
0

Untuk memuluskan konspirasi dan skenario penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J). Kelompok Ferdy Sambo membuat Group Whatsapp. Uniknya salah satu anggotanya adalah akun dengan nama Tuhan Yesus.

 

Kelompok Ferdy Sambo membuat sebuah group whatsapp yang beranggotakan 15 akun. Group whatsapp tersebut diberi nama Duren Tiga. Duren Tiga sendiri merupakan lokasi rumah yang menjadi lokasi tertembaknya Brigadir Josua pada 8 Juli 2022.

Keberadaan group whatsapp tersebut disampaikan oleh ahli digital forensik dari Direktorat Siber Markas Besar Polri Adi Satya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I19/12/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo. Ahli dari siber Mabes Polri tersebut menyatakan bahwa group whatsapp tersebut dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir Josua terbunuh.

Group ini dibuat oleh akun Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022. Adapun anggota group “Duren Tiga” ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Alfanzo, Saddam, Gusti Sejati, Prayogi, Ricahard Eliezer (Bharada E), Tuhan Yesus, om kuat, smd, wtk 46 dan lainnya.

Ahli digital forensik menyatakan bahwa 5 orang anggota group tersebut menjadi tersangka kasus terbunuhnya Brigadir Josua. Akun dengan nama Tuhan Yesus sempat menjadi perhatian. Belan Dewangga Pribadi, Pengacara dari Ricky Rizal menyatakan bahwa akun dengan nama “Tuhan Yesus” ini kemungkinan besar adalah Alfonsius.

Salah satu kontak yakni Richard Eliezer dikeluarkan dari group setelah diinvite untuk bergabung dengan group tersebut.

ADVERTISEMENT

Ahli forensik Mabes Polri juga menyatakan bahwa percakapan di group tersebut sudah terhapus dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga tidak banyak informasi yang diperoleh dari Group Whatsapp tersebut.

Diketahui bahwa Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat terbunuh pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Pembunuhan terhadap Brigadir Josua awalnya diskenariokan sebagai sebuah peristiwa tembak menembak antara Brigadir Josua dan Bharada Eliezer. Namun kemudian skenario ini gagal dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Mabes Polri) dan tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menemukan tindak pidana yang sebenarnya terjadi.

Tim khusus bentukan Kapolri ini akhirnya menemukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diinisiasi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati beserta dengan ajudan ajudannya dan supir pribadinya. Dari seluruh tersangka tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan menjadi Justice Collabolator dan menjadi dibawah perlindungan LPSK yaitu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Tags: Bareskrimbharada ebrigadir jferdy sambo
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Nasional

Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Prabowo, Efek Amnesti Hasto Mulai Terasa?

1 Agustus 2025 | 12:25 WIB
Nasional

Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

1 Agustus 2025 | 11:39 WIB
Nasional

Kemensos Sisir 300 Ribu Rekening Penerima Bansos yang Diduga Dipakai Judi Online: Siap-Siap Tak Dapat Lagi Bantuan

31 Juli 2025 | 15:33 WIB
Siantar

Skandal Parkir di Pematangsiantar: Setelah Kadis, Kini Giliran Kasi Dishub Dibui, Siapa Berikutnya?

31 Juli 2025 | 15:10 WIB
Nasional

AS Roma Resmi Datangkan Wesley Franca dari Flamengo

31 Juli 2025 | 09:29 WIB
Nasional

Suryadharma Ali Berpulang, Eks Menteri Agama dan Ketua Umum PPP

31 Juli 2025 | 09:14 WIB
Dunia

Gempa Rusia Magitudo 8,7 Bisa Picu Tsunami hingga Indonesia

30 Juli 2025 | 15:35 WIB
Simalungun

Janji Perbaikan Jalan Laras Dua Tak Kunjung Terwujud, Akses Wisata Simalungun Terbengkalai 20 Tahun

30 Juli 2025 | 15:13 WIB
Simalungun

Irigasi Longsor Ancam 750 Hektare Sawah, Bupati Simalungun Turun Tangan Janji Beres dalam 3 Bulan

30 Juli 2025 | 12:06 WIB
Sepak Bola

Garuda Muda Masih Sibuk Menekan, Vietnam dengan Santai Unggul 1-0 di Final AFF U-23

30 Juli 2025 | 11:54 WIB
Nasional

Uang Menganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, Warganet Menghujat

29 Juli 2025 | 20:37 WIB
Siantar

Proyek APBD Pematangsiantar Dikuasai Dua Perusahaan, Kontraktor Lokal Tersingkir

29 Juli 2025 | 20:07 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';