Untuk memuluskan konspirasi dan skenario penembakan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J). Kelompok Ferdy Sambo membuat Group Whatsapp. Uniknya salah satu anggotanya adalah akun dengan nama Tuhan Yesus.
Kelompok Ferdy Sambo membuat sebuah group whatsapp yang beranggotakan 15 akun. Group whatsapp tersebut diberi nama Duren Tiga. Duren Tiga sendiri merupakan lokasi rumah yang menjadi lokasi tertembaknya Brigadir Josua pada 8 Juli 2022.
Keberadaan group whatsapp tersebut disampaikan oleh ahli digital forensik dari Direktorat Siber Markas Besar Polri Adi Satya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I19/12/2022) dengan terdakwa Ferdy Sambo. Ahli dari siber Mabes Polri tersebut menyatakan bahwa group whatsapp tersebut dibuat pada tanggal 11 Juli 2022 atau tiga hari setelah Brigadir Josua terbunuh.
Group ini dibuat oleh akun Ricky Rizal pada tanggal 11 Juli 2022. Adapun anggota group “Duren Tiga” ini adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, Alfanzo, Saddam, Gusti Sejati, Prayogi, Ricahard Eliezer (Bharada E), Tuhan Yesus, om kuat, smd, wtk 46 dan lainnya.
Ahli digital forensik menyatakan bahwa 5 orang anggota group tersebut menjadi tersangka kasus terbunuhnya Brigadir Josua. Akun dengan nama Tuhan Yesus sempat menjadi perhatian. Belan Dewangga Pribadi, Pengacara dari Ricky Rizal menyatakan bahwa akun dengan nama “Tuhan Yesus” ini kemungkinan besar adalah Alfonsius.
Salah satu kontak yakni Richard Eliezer dikeluarkan dari group setelah diinvite untuk bergabung dengan group tersebut.
Ahli forensik Mabes Polri juga menyatakan bahwa percakapan di group tersebut sudah terhapus dan tidak bisa dipulihkan lagi sehingga tidak banyak informasi yang diperoleh dari Group Whatsapp tersebut.
Diketahui bahwa Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat terbunuh pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Pembunuhan terhadap Brigadir Josua awalnya diskenariokan sebagai sebuah peristiwa tembak menembak antara Brigadir Josua dan Bharada Eliezer. Namun kemudian skenario ini gagal dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Mabes Polri) dan tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menemukan tindak pidana yang sebenarnya terjadi.
Tim khusus bentukan Kapolri ini akhirnya menemukan tindak pidana pembunuhan berencana yang diinisiasi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati beserta dengan ajudan ajudannya dan supir pribadinya. Dari seluruh tersangka tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan menjadi Justice Collabolator dan menjadi dibawah perlindungan LPSK yaitu terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.