Ahli yang dihadirkan, Hafni Ferdian, menjadi saksi karena tugas dan fungsi yang dilaksanakannya di Laboratorium Forensik KPK.
Jakarta|Simantab – Dihadirkannya ahli forensik dalah sidang terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) karena sesuai dengan kebutuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan itu saat menghadirkan ahli forensik sebagai saksi ahli.
“Tentu itu sudah sesuai dengan kebutuhan pembuktian perkara tersebut karena yang bersangkutan didalami atau dimintai keterangan terkait dengan keahliannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Senin (26/05/2025)
Saksi ahli yang dihadirkan, Hafni Ferdian, menjadi saksi karena tugas dan fungsi yang dilaksanakannya di Laboratorium Forensik KPK.
“Laboratorium Forensik KPK tentu dalam melaksanakan tugas-tugasnya dilakukan secara profesional, akuntabel, terstandar, dan juga tersertifikasi, sehingga tentunya ahli dimaksud menyampaikan keterangan-keterangan yang akan mendukung pembuktian perkara terkait dengan suap dan perintangan penyidikan, dengan terdakwa saudara HK,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengajak masyarakat untuk terus mengikuti rangkaian persidangan Hasto Kristiyanto sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Sebelumnya diberitkan, pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina.
Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.(*)