KORAN SIMANTAB
23 Agustus 2025 | 07:57 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar Meningkat

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
25 Februari 2025 | 16:33 WIB
Topik: Siantar
0

Alih fungsi lahan memengaruhin ketahanan pangan lokal. Memperbesar ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain

Pematangsiantar|Simantab – Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kota Pematangsiantar semakin marak. Dampaknya, produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah terancam.

Fenomena ini memengaruhin ketahanan pangan lokal. Memperbesar ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain, serta menghilangkan sumber penghidupan bagi banyak petani.

Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, menyarankan pemerintah kota seharusnya tidak mengorbankan lahan pertanian demi pengembangan permukiman.

“Jika lahan pertanian terus dikorbankan demi pembangunan perumahan, kita akan menghadapi defisit beras yang semakin membengkak. Apalagi mengembalikan lahan yang sudah beralih fungsi hampir mustahil dilakukan,” ujar Gunawan, Senin (24/2/2025).

Pemerintah, kata dia, harus membuat kebijakan yang mampu menjadikan petani sebagai pekerjaan prioritas dan memberikan keuntungan bagi petani itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok harus di atas kebutuhan pembangunan lainnya.

ADVERTISEMENT

Ia menduga ada campur tangan pejabat Pemko Pematangsiantar dalam pemberian izin alih fungsi lahan, mengingat peraturan terkait tidak ditegakkan dengan ketat.

“Sebenarnya yang bisa menyaring apakah bisa dialihfungsikan atau tidak adalah pemerintah di tingkat daerah, bukan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Gunawan mendesak Pemko Pematangsiantar untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia juga menyarankan pencanangan pertanian modern untuk memaksimalkan potensi lahan, serta percepatan penyelesaian Raperda RTRW 2021-2041.

“Melalui kebijakan distribusi yang efektif, baik pemerintah di tingkat desa hingga kota, berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas pangan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.” tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Pematangsiantar Dedi Idris Harahap mengakui, dilema antara menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

“Fenomena alih fungsi lahan di Pematangsiantar menjadi dilema dan sebagai tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan perumahan dengan menjaga ketahanan pangan. Ini masih kami godok perencanaannya bagaimana ke depan,” ungkapnya.

Bappeda mengklaim telah mengedukasi masyarakat untuk mempertahankan lahan produktif, terutama yang beririgasi.

“Selama ini kami tetap pantau di lapangan pengalihfungsian lahan. Dan yang diperbolehkan adalah yang tidak adanya aliran irigasi lagi dan lahan tersebut tidak produktif lagi,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan luas lahan pertanian di Pematangsiantar setiap tahunnya. Pada tahun 2022, luas lahan pertanian tercatat 2.155 hektare, menurun dari 2.483 hektare pada 2021 dan 2.391 hektare pada 2020.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematangsiantar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan DKPP Pematangsiantar, Hotman Sibuea, untuk menyikapi masifnya alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan perumahan di kota itu.

“Kami tidak bisa dan tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi lahan, justru harus mempertahankan lahan pertanian. Kalau kenyataannya banyak perumahan baru yang dibangun di bekas lahan sawah, itu jelas tanpa izin atau rekomendasi alih fungsi lahan dari kami. Pasti tidak akan ada sertifikatnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, wilayah Kota Pematangsiantar memiliki sekitar 28 persen luas lahan pertanian dari keseluruhan luas wilayah kota tersebut.

Saat ini, DKPP mencatat areal pertanian produktif di Pematangsiantar ada 1.995 hektar lahan pertanian. Seluas 1.780 hektar di antaranya adalah lahan persawahan yang tersebar di wilayah Marihat, Martoba, Sitalasari, dan Pematang Selatan.

“Sedangkan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman saat ini tidak sampai di angka 900 hektare. Memang benar masyarakat juga harus diberikan pemahaman pentingnya lahan pertanian pangan,” jelas Hotman.

Hotman mengakui dampak negatif alih fungsi lahan, seperti kurangnya lahan pertanian, kepadatan permukiman, berkurangnya hasil pertanian, lapangan kerja, dan area resapan air.

Meski demikian, DKPP tidak dapat melarang alih fungsi lahan karena perumahan juga merupakan kebutuhan pokok.

“Memang tidak mudah mengantisipasi alih fungsi lahan, apalagi situasinya sangat bergantung pada harga komoditas,” tuturnya.

Salah satu langkah yang dilakukan agar lahan pertanian terjaga dan petani tetap mencintai pekerjaannya, DKPP akan terus berupaya memberikan bantuan benih, alsintan, dan subsidi pupuk.

“Agar petani tetap mau menanam padi sawah dengan meringankan biaya produksi bagi petani, dengan memberikan bantuan benih, alsintan dan subsidi pupuk. Kami tidak bisa melarangnya terlalu jauh, tetap kami imbau selalu kepada pemilik lahan agar tidak melakukan alih fungsi,” pungkasnya.(putra purba)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kondisi jalan yang rusak parah di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari namun belum mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Banjir dan Jalan Rusak di Viyata Yudha: Warga Gelisah, Proyek Perbaikan Tertunda

Editor: Mahadi Sitanggang
22 Agustus 2025 | 19:13 WIB

Terdapat kendala seperti keberadaan tiang lampu di bahu jalan, jembatan kecil menuju rumah warga, serta bangunan yang terlalu rapat dengan...

Read more
Suasana sidang praperadilan (prapid) yang dimohon oleh Julham Situmorang, Eks Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Pematangsiantar, digelar pada Rabu (20/8/2025) di Ruang Sidang PN Pematangsiantar, dipimpin oleh hakim tunggal Tigor Hamonangan Napitupulu.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Agustus 2025 | 11:21 WIB

Dengan gugurnya praperadilan, kini Julham harus menghadapi sidang pokok perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi...

Read more
Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Pematangsiantar, kini melarang sopirnya memutar musik karena ketakutan tagihan royalti lagu yang memberatkan.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

Editor: Mahadi Sitanggang
20 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Kondisi ini membuat sopir berada di posisi serba salah. Di satu sisi mereka harus patuh pada aturan perusahaan, di sisi...

Read more
Lapangan Farel Pasaribu (Lapangan Horbo) yang baru selesai direvitalisasi untuk kebutuhan olahraga, kini digunakan sebagai tempat berlangsungnya perayaan HUT RI ke-80 oleh Bank Indonesia, 15 hingga 17 Agustus 2025.(Simantab/Ronal Sibuea)
Siantar

Warga Geram! Lapangan Horbo Dipakai Konser “Marpesta Qris”

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Agustus 2025 | 09:54 WIB

Belum genap satu bulan rumput hijau lapangan ini boleh digunakan, kini ia terancam rusak akibat gelaran acara besar yang berlangsung...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Banjir dan Jalan Rusak di Viyata Yudha: Warga Gelisah, Proyek Perbaikan Tertunda

22 Agustus 2025 | 19:13 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Usulkan Rp120 Miliar ke Kementerian PUPR

22 Agustus 2025 | 14:58 WIB
Nasional

KPK Kejar Jejak Uang Rp 222 M di BJB, Lisa Mariana Turut Diperiksa

22 Agustus 2025 | 13:39 WIB
Simalungun

Konversi Kebun Teh Sidamanik ke Sawit Tuai Protes, DPRD Simalungun Siap Bentuk Pansus

21 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Nasional

Setelah Tes DNA Tidak Cocok, Nama Doris Setiawan Muncul Ayah Anak Lisa Mariana

21 Agustus 2025 | 12:24 WIB
Nasional

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Publik Menanti Kasus Apa yang Menjeratnya

21 Agustus 2025 | 11:53 WIB
Siantar

Gugur di Praperadilan, Eks Kadis Perhubungan Siantar Hadapi Babak Baru di Tipikor Medan

21 Agustus 2025 | 11:21 WIB
Nasional

Panglima TNI Rotasi 414 Perwira Tinggi, AD Jadi yang Terbanyak

20 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Simalungun

Ketua PKK Simalungun Bagikan Panen Sawi ke Warga Sekitar

20 Agustus 2025 | 19:20 WIB
Siantar

Sopir Bus di Pematangsiantar Resah, Musik Dilarang Diputar Gegara Royalti

20 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Nasional

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Tidak Cocok

20 Agustus 2025 | 15:26 WIB
Nasional

Pelajar Tewas Saat Tawuran Picu Bentrokan Warga di Ambon, Dua Orang Terluka

19 Agustus 2025 | 21:06 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor