KORAN SIMANTAB
14 November 2025 | 16:10 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Siantar
Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan di Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.(simantab/putra purba)

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Pematangsiantar Meningkat

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
25 Februari 2025 | 16:33 WIB
Topik: Siantar
0

Alih fungsi lahan memengaruhin ketahanan pangan lokal. Memperbesar ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain

Pematangsiantar|Simantab – Alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan di Kota Pematangsiantar semakin marak. Dampaknya, produktivitas pertanian dan ketahanan pangan daerah terancam.

Fenomena ini memengaruhin ketahanan pangan lokal. Memperbesar ketergantungan terhadap pasokan pangan dari daerah lain, serta menghilangkan sumber penghidupan bagi banyak petani.

Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, menyarankan pemerintah kota seharusnya tidak mengorbankan lahan pertanian demi pengembangan permukiman.

“Jika lahan pertanian terus dikorbankan demi pembangunan perumahan, kita akan menghadapi defisit beras yang semakin membengkak. Apalagi mengembalikan lahan yang sudah beralih fungsi hampir mustahil dilakukan,” ujar Gunawan, Senin (24/2/2025).

Pemerintah, kata dia, harus membuat kebijakan yang mampu menjadikan petani sebagai pekerjaan prioritas dan memberikan keuntungan bagi petani itu sendiri. Pemenuhan kebutuhan bahan pangan pokok harus di atas kebutuhan pembangunan lainnya.

Ia menduga ada campur tangan pejabat Pemko Pematangsiantar dalam pemberian izin alih fungsi lahan, mengingat peraturan terkait tidak ditegakkan dengan ketat.

“Sebenarnya yang bisa menyaring apakah bisa dialihfungsikan atau tidak adalah pemerintah di tingkat daerah, bukan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Gunawan mendesak Pemko Pematangsiantar untuk berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia juga menyarankan pencanangan pertanian modern untuk memaksimalkan potensi lahan, serta percepatan penyelesaian Raperda RTRW 2021-2041.

“Melalui kebijakan distribusi yang efektif, baik pemerintah di tingkat desa hingga kota, berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas pangan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.” tutupnya.

Di sisi lain, Kepala Bappeda Pematangsiantar Dedi Idris Harahap mengakui, dilema antara menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

“Fenomena alih fungsi lahan di Pematangsiantar menjadi dilema dan sebagai tantangan besar bagi pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan pembangunan perumahan dengan menjaga ketahanan pangan. Ini masih kami godok perencanaannya bagaimana ke depan,” ungkapnya.

Bappeda mengklaim telah mengedukasi masyarakat untuk mempertahankan lahan produktif, terutama yang beririgasi.

“Selama ini kami tetap pantau di lapangan pengalihfungsian lahan. Dan yang diperbolehkan adalah yang tidak adanya aliran irigasi lagi dan lahan tersebut tidak produktif lagi,” ujarnya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan luas lahan pertanian di Pematangsiantar setiap tahunnya. Pada tahun 2022, luas lahan pertanian tercatat 2.155 hektare, menurun dari 2.483 hektare pada 2021 dan 2.391 hektare pada 2020.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematangsiantar menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan DKPP Pematangsiantar, Hotman Sibuea, untuk menyikapi masifnya alih fungsi lahan pertanian untuk kebutuhan perumahan di kota itu.

“Kami tidak bisa dan tidak pernah mengeluarkan izin alih fungsi lahan, justru harus mempertahankan lahan pertanian. Kalau kenyataannya banyak perumahan baru yang dibangun di bekas lahan sawah, itu jelas tanpa izin atau rekomendasi alih fungsi lahan dari kami. Pasti tidak akan ada sertifikatnya,” ujarnya.

Ia menyampaikan, wilayah Kota Pematangsiantar memiliki sekitar 28 persen luas lahan pertanian dari keseluruhan luas wilayah kota tersebut.

Saat ini, DKPP mencatat areal pertanian produktif di Pematangsiantar ada 1.995 hektar lahan pertanian. Seluas 1.780 hektar di antaranya adalah lahan persawahan yang tersebar di wilayah Marihat, Martoba, Sitalasari, dan Pematang Selatan.

“Sedangkan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman saat ini tidak sampai di angka 900 hektare. Memang benar masyarakat juga harus diberikan pemahaman pentingnya lahan pertanian pangan,” jelas Hotman.

Hotman mengakui dampak negatif alih fungsi lahan, seperti kurangnya lahan pertanian, kepadatan permukiman, berkurangnya hasil pertanian, lapangan kerja, dan area resapan air.

Meski demikian, DKPP tidak dapat melarang alih fungsi lahan karena perumahan juga merupakan kebutuhan pokok.

“Memang tidak mudah mengantisipasi alih fungsi lahan, apalagi situasinya sangat bergantung pada harga komoditas,” tuturnya.

Salah satu langkah yang dilakukan agar lahan pertanian terjaga dan petani tetap mencintai pekerjaannya, DKPP akan terus berupaya memberikan bantuan benih, alsintan, dan subsidi pupuk.

“Agar petani tetap mau menanam padi sawah dengan meringankan biaya produksi bagi petani, dengan memberikan bantuan benih, alsintan dan subsidi pupuk. Kami tidak bisa melarangnya terlalu jauh, tetap kami imbau selalu kepada pemilik lahan agar tidak melakukan alih fungsi,” pungkasnya.(putra purba)

ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Rapat dengar pendapat mutasi dua ASN tanpa penjelasan SOP di Komisi I DPRD Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

Editor: Mahadi Sitanggang
14 November 2025 | 07:44 WIB

Dua ASN Dinas Pendidikan mempertanyakan dasar mutasi yang dianggap tidak transparan. DPRD Pematangsiantar mendesak TPK membuka SOP penilaian kinerja untuk...

Read more
Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kota Pematangsiantar, Poltak Simarmata bersama jajarannya melakukan sosialisasi penerapan yang mewajibkan seluruh juru parkir (jukir) menyetorkan deposit awal sebesar 54 persen dari potensi pendapatan retribusi parkir setiap bulannya di Jalan Merdeka.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 21:14 WIB

Dishub Pematangsiantar berencana batasi usia juru parkir. Jukir tua terancam diberhentikan, pemerintah siapkan program alih profesi demi keselamatan kerja. Pematangsiantar|Simantab...

Read more
Ilustrasi aksi buruh di Kota Pematangsiantar.(Simantab/ai)
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

Editor: Mahadi Sitanggang
12 November 2025 | 20:36 WIB

Serikat buruh di Kota Pematangsiantar kompak menuntut kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen demi menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja....

Read more
Simon Tarigan (tidak memakai kacamata baju Korpri) dan Suhendri Ginting (baju Korpri) saat ikuti RDP yang digelar Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar.(Simantab/Putra Purba)
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

Editor: Mahadi Sitanggang
11 November 2025 | 15:58 WIB

Dua ASN di Dinas Pendidikan Pematangsiantar memprotes mutasi mendadak tanpa uji kompetensi. BKPSDM mengklaim sesuai aturan, sementara pengamat menilai ada...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Dua ASN Pertanyakan Dasar Mutasi, DPRD Desak TPK Pematangsiantar Ungkap SOP Penilaian

14 November 2025 | 07:44 WIB
Medan

Tiga Pejabat Kecamatan Polonia Terjerat Korupsi BBM, Kerugian Negara Rp332 Juta

13 November 2025 | 17:17 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong ASN Lebih Proaktif dan Cepat Tanggapi Masalah Publik

13 November 2025 | 08:10 WIB
Siantar

Juru Parkir Tua di Pematangsiantar Terancam Diberhentikan, Dishub Siapkan Program Alih Profesi

12 November 2025 | 21:14 WIB
Siantar

Serikat Buruh Kota Pematangsiantar Kompak Tuntut Kenaikan UMK 2026 Sebesar 10 Persen

12 November 2025 | 20:36 WIB
Nasional

Indonesia Dapat Kuota 221.000 Jemaah, Arab Saudi dan RI Teken MoU Penyelenggaraan Haji 2026

11 November 2025 | 20:43 WIB
Nasional

BGN Siapkan Sanksi Tegas, Dapur Program MBG Terancam Ditutup Permanen Jika Keracunan Terulang

11 November 2025 | 18:47 WIB
Siantar

Dugaan Mutasi Bermasalah di Pematangsiantar: Wali Kota Dinilai Langgar Aturan, DPRD Desak Audit Administratif

11 November 2025 | 15:58 WIB
Siantar

Relief Cicak Boraspati Hilang, Warga Pematangsiantar Nilai Harmoni Budaya Mulai Pudar

11 November 2025 | 12:02 WIB
Siantar

Setoran 54 Persen Picu Polemik: Jukir Siantar Keluhkan Beratnya Skema Deposit Parkir

10 November 2025 | 18:56 WIB
Nasional

Kasus Keracunan MBG di Lembang Disebabkan Nitrit Jadi Pelajaran Nasional: Pentingnya Pengawasan Pangan Sekolah

10 November 2025 | 17:07 WIB
Siantar

Harumkan Tanah Habonaron Do Bona, Tuan Rondahaim Saragih Garingging Resmi Jadi Pahlawan Nasional

10 November 2025 | 15:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita