Simantab, Jakarta – Aiptu Monang Parlindungan Ambarita, seorang personil Polisi Metro Jaya yang juga memiliki akun youtube dipindahkan dari unit Sabhara Polda Metro Jaya ke Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Ambarita Viral disebut melanggar privasi seseorang yang ditemuinya dijalanan dan ngotot meminta HPnya untuk diperiksa. Terperiksa menolak memberikan HPnya karena dianggapnya melanggar privasi namun Ambarita ngotot dan menjelaskan bahwa HP yang bersangkutan diperlukan untuk mencegah tindak pidana terjadi.
Polisi tiba tiba ambil HP lalu periksa isi HP dgn alasan mau memeriksa barangkali ada rencana perbuatan pidana yg dilakukan melalui HP.
Boleh tapi harus didahului dugaan tindak pidana. Sejak kapan pak pol bebas geledah HP dan privasi orang atas dasar suka suka dia? pic.twitter.com/3CiVv8Vo3t
— telorasin (@xnact) October 16, 2021
Unggahan akun @xnact ini viral di twitter dan sudah dibagikan sebanyak 12 ribu kali. Dan rata rata netizen menganggap bahwa Polisi telah melanggar privasi dari orang yang diperiksa tersebut.
Mutasi mereka tertuang dalam surat telegram nomor ST/458/X/KEP./2021 yang dikeluarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Surat itu ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
“Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).