Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan maraknya Amicus Curiae. Amicus Curiae disampaikan oleh berbagai kalangan dan terakhir disampaikan oleh Megawati Soekarno Putri.
Selain Megawati, Amicus Curiae disampaikan oleh jajaran akademisi kepada Mahkamah Konstitusi. Ratusan orang yang menyebut dirinya Aliansi Masyarakat Sipil dan Akademisi mengirimkan pendapatnya kepada mahkamah.
“Amicus curiae (secara harfiah, “teman pengadilan“; plural, amici curiae) adalah seorang, yang bukan merupakan pihak dalam suatu kasus dan mungkin atau mungkin tidak diminta oleh suatu pihak dan yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi, keahlian, atau wawasan yang memiliki kaitan dengan isu-isu dalam kasus tersebut; dan biasanya disajikan dalam bentuk singkat. Pengadilan bebas memutuskan apakah mereka akan mempertimbangkan suatu amicus brief (laporan singkat dari amicus curiae) atau tidak”.
Baca: Amicus Curiae
Sengketa yang paling banyak menarik perhatian adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3.
Pasangan Calon nomor urut 1 Anies R Baswedan dan Muhaimin Iskandar menunjuk Refly Harun dan Bambang Wijayanto, dkk sebagai kuasa hukum.
Pasangan Calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menunjuk Todung Mulya Lubis, dkk sebagai kuasa hukumnya.
Sedangkan Pasangan Calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, OC Kaligis dan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.