Anggaran Covid Dari Dana Desa Dikondisikan?

Desa diberikan tugas perbantuan oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, desa diminta melakukan penyesuaian dan penyelarasan APBDesa untuk mengakomodir instruksi mendagri untuk mengalokasikan minimal 8 persen dana desa untuk Covid 19 ditingkat desa.

Dasar hukum penggunaan Dana Desa tersebut diatur berdasarkan Instruksi Mendagri No. 3 tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 melalui APBDes, Instruksi Mendes PDTT No. 1 tahun 2021 Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pemberlakuan PPKM Berskala mikro di Desa, Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid -19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Surat Edaran Mendagri No. 143/575/SJ tentang Percepatan dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2021.

Namun instruksi tersebut meresahkan perangkat desa di Kabupaten Simalungun, karena proses pengadaan untuk Covid 19 dengan sumber dana dari Dana Desa tersebut diarahkan kepada penyedia yang dibina oleh lingkaran kekuasaan.

“Kalo untuk pengadaan hand sanitizer dan maskernya tak usahlah kami diarahkan, kami bs beli sendiri. Lagian lebih baik alokasi dana desa tersebut kami gunakan untuk mobilisasi masyarakat kami yang mau vaksin, lebih efektif untuk cegah covid”

Keresahan ini berdasar karena bagi perangkat desa menjadi dilematis. Karena perangkat desa harus juga mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat di desanya, disisi lain perangkat desa harus membina hubungan yang baik dengan DPMPN.

Royani Harahap, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Kabupaten Simalungun pada hari Senin, 13 Desember 2021 kepada Simantab mengingatkan para kepala desa untuk mematuhi peraturan menteri desa yang menginstruksikan penggunaan dana desa berdasarkan musyawarah desa serta mengutamakan penggunaan dana desa di desa sehingga tujuan dana desa menjadi stimulus ekonomi desa dapat tercapai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori, Kabupaten Simalungun dikonfirmasi oleh simantab menyatakan bahwa pemerintah kabupaten simalungun sudah mengadopsi hal tersebut.

Sarimuda Purba, selaku kepala dinas menyatakan komitmennya untuk mematuhi setiap aturan yang mengatur tentang dana desa. Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut tentang adanya penggiringan kepada satu penyedia, beliau tidak menjawab lagi.

Dan kantor berita simantab, sedang melaksanakan investigasi tentang cawe cawe menggunakan dana desa, jika anda memiliki informasi, mohon untuk memberikan informasi via wa ke 082161839882 atau [email protected] atau mengisi form ini. LAPOR

Iklan RS Efarina