Karo – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Karo dari Partai Demokrat berinisial RUMT dilaporkan atas dugaan perzinahan. Kasus dilaporkan pada Kamis, 24 September 2020 di Polda Metro Jaya oleh Budi Sentosa Sitepu (44).
RUMT dituduh melakukan perzinahan dengan istri Budi Sentosa Sitepu berinisial ORFG (37). Kasus ini sesuai dengan LP Nomor: LP/5710/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 September 2020, ditandatangani AKP Nanang.
Dalam laporannya, Budi yang merupakan seorang PNS, warga Jalan Dewi Sartika RT 02/05 Nomor 19, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, tak cuma melaporkan RUMT, tetapi juga istrinya ORFG, yang juga seorang ASN di Jakarta.
Terkait kasus ini Budi kepada Simantab.com mengatakan, perbuatan RUMT terungkap bermula pada Kamis 16 Juli 2020, di mana ponsel ORFG tertinggal di rumah mereka di Jalan Dewi Sartika.
Sepulang dari bekerja pada pukul 17.45, Budi mengecek ponsel istrinya dan melihat ada chat WA dengan RUMT. Isi chat dugaan selingkuh ORFG dan RUMT. Malam harinya, Budi mengklarifikasi dugaan selingkuh itu dan dibantah ORFG.
Meski dalam isi chat ada tertulis ORFG masuk ke kamar Hotel Marc Passer Baroe di mana RMUT menginap pada 16 Maret 2020. ORFG ke sana sepulang bekerja.
Pengakuan ORFG, sesuai kronologis yang disampaikan Budi, dia mengenal RUMT sejak Januari 2019 lewat media sosial Facebook. RUMT sering menghubungi ORFG lewat messenger, meski ORFG sudah mengaku dia sudah bersuami dan punya tiga anak.
RUMT tetap menjalin komunikasi dan dia meminta nomor WhatsApp (WA) ORFG dan diberikan. Komunikasi mereka semakin intens. “RUMT selalu menggunakan kata sayang kepada istri saya dalam setiap komunikasi mereka,” kata Budi,
Sempat ORFG memblokir nomor WA RUMT karena protes dipanggil sayang. Namun akhirnya nomor dibuka kembali setelah RUMT meminta maaf. Komunikasi mereka terus berlanjut, terang Budi.
Kepada Budi, istrinya mengakui sejumlah pertemuan lainnya dengan RUMT. Hanya saja dia menyebut hanya sekali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan RUMT.
Kasus ini kemudian dilaporkan Budi ke Polda Metro Jaya setelah sebelumnya RUMT sudah disomasi sebanyak tiga kali lewat kuasa hukum Dep Law Office. Somasi tersebut, yakni 24 Agustus 2020, 31 Agustus 2020 dan 5 September 2020.
“Saya juga sudah menyampaikan surat pengaduan ke Ketua Badan Kehormatan DPRD Karo pada 24 Agustus 2020 dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat,” ungkap Budi pada Kamis, 15 April 2021 lalu lewat WA.
Respons Demokrat Karo
Surat serupa dia sampaikan ke DPC Partai Demokrat Kabupaten Karo. Menanggapi kasus ini, Plt Ketua DPC Partai Demokrat Karo Masdar Limbong dihubungi lewat pesan WA pada Senin (19/4/2021) tidak memberikan respons detail soal sejauh mana kasus ini.
Secara singkat Masdar menyebut kasus itu sudah terungkap lewat media. “Oh klo itu kan sudah naik di media ya baca sajalah,” sahutnya singkat.
Masdar kemudian menyebut, kasus yang menyangkut RUMT sudah ditangani oleh DPP Partai Demokrat dan pihaknya masih menunggu keputusan terkait hal itu. “Itu sudah ditangani dpp,” katanya.
SP3 Polisi
Sebelumnya diberitakan, Budi Sentosa Sitepu melaporkan anggota DPRD Karo atas dugaan perzinahan dengan istrinya.
Laporan yang disampaikan oleh Budi pada 24 September 2020 itu sempat ditangani kepolisian di Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
BACA JUGA
Anggota DPRD Karo Dilaporkan Dugaan Zinah, Kuasa Hukum Membantah
Selepas Makan Khas Batak di Siantar, Pasutri Warga Karo Korban Pencurian
Namun dalam perkembangan selanjutnya, Polres Jakarta Pusat menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) pada 23 Desember 2020 yang diteken Kasat Reskrim AKP Ramses Sitinjak.
Dilansir dari redaksidaerah.com, kuasa hukum RUMT, yakni Arifin Sinuhaji menyampaikan pihaknya keberatan dengan berita salah satu media online terkait dugaan perzinahan yang disebut dilakukan RUMT.
“Informasi yang beredar saat ini tentang klien saya terkesan mengarahkan publik untuk berpikir jika pada saat ini klien saya telah melakukan perzinahan dan saat ini kasusnya sedang diproses di Polda Metro Jaya,” kata dia, Rabu (14/4/2021).
Padahal menurutnya, pada 23 Desember 2020 penyidik Polres Jakarta Pusat telah menghentikan laporan polisi lewat SP3 No. B/16.300/S.10/XII/2020/Res JP.
“Saya selaku kuasa hukum telah menerima surat tersebut. Dengan tegas kami membantah, karena hal tersebut tidak benar,” ujarnya.
Menurutnya kasus yang dilaporkan Budi Sentosa Sitepu tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke penyidikan dan surat polisi telah memberikan kepastian hukum terkait apa yang dituduhkan Budi Sentosa Sitepu soal perzinahan antara istrinya dengan RUMT.
“Berdasarkan itu, maka dapat dikatakan jika segala informasi dan pemberitaan yang menyatakan jika klien saya telah melakukan perzinahan adalah tidak benar. Itu pasti merugikan klien saya, karena pemberitaan dan informasi tersebut telah menimbulkan fitnah dan mencemarkan nama baik klien saya,” katanya.
Dia juga heran atas pernyataan Budi Sentosa Sitepu pada salah satu media online pada 11 April 2021, yang kembali mengungkap kasus ini sementara dirinya sudah menerima SP3 tertanggal 23 Desember 2020. ()