Simantab, Opini
Minggu ketiga di bulan September 2021 adalah masa penantian bagi para pejuang pejuang pendidikan di Seluruh Indonesia. Guru honorer adalah profesi yang sangat banyak kita temui di setiap sekolah di Indonesia. Gaji yang rendah adalah ciri khas dari Guru honorer Indonesia. Tentu saja sebagai guru honorer dengan gaji pas pasan dan sudah mengabdi puluhan tahun, mereka mengharapkan sebuah keberpihakan.
Beberapa tahun yang lalu dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2010, Presiden Republik Indonesia ini melalui Kementerian PAN – RB menetapkan sebuah kebijakan yang menguntungkan tenaga honorer yaitu membagi tenaga honorer dalam Kategori 1, Kategori 2 dan Kategori 3.
Kategori 1 adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS. Sedangkan Kategori 2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu dan kategori 3 adalah tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Tentu saja honorer yang dimaksud disini juga termasuk honorer dibidang pendidikan
Alangkah lebih bijaknya jika Kementerian Pendidikan dan Ristek meneruskan kebijakan sebelumnya dan kouta pengangkatan sebagai PNS tinggal menetapkan dari daftar yang sudah ada. Tentu urutan pertama yang harus diangkat sebagai PNS adalah guru honorer kategori 1 yang pada periode penerimaan PNS sebelumnya belum diangkat, Jika kuota belum penuh maka PNS kategori 2 yang tersisa dan belum diangkat sebagai PNS lah yang diberikan peluang sebagai PNS. Jika kuota penerimaan PNS ini lebih besar dari seluruh PNS Kategori 2 maka seluruh PNS Kategori 2 diangkat saja secara otomatis menjadi PNS. Namun jika kuota PNS kategori 2 lebih kecil dari seluruh PNS Kategori 2 barulah seleksi diselenggarakan.
PNS honorer terutama guru guru honorer hari ini membutuhkan keberpihakan dari pengambil keputusan, kita harus jujur bahwa guru guru honorer inilah yang sudah mengabdi puluhan tahun lebih berhak dari sebagian kita yang masih muda dan baru belajar untuk mengabdi.
Miris rasanya membaca postingan di akun twitter seperti disampaikan oleh akun @Ono_niha dan diakun facebooknya yang bercerita kepedihan guru honorer yang mengikuti test PPPK.
Baca selengkapnya di Kisah Guru Honorer Berjuang Menjadi PNS
atau untuk cuitan di twitter di link berikut ini, PPPK Hanyalah Angin Surga Bagi Guru Honorer?
Menetes air mata ini, melihat guru guru kita yang dulu pernah mengajar kita dan pada hari ini, dia sedang mengikuti ujian dan kita muridnya ketika SMP menjadi pengawas ketika ujian, Ayo pengampu kebijakan sisihkan sedikit hati untuk berpihak kepada mereka. Memang mas Nadiem tidak pernah diajar oleh guru guru honorer karena Mas Nadiem selalu sekolah di sekolah untuk kalangan atas, sekolah bonafid dan tentu saja dengan guru yang digaji besar.
Tulisan ini hanya untuk menggugah keberpihakan pengampu kebijakan, Guru Honorer Satu Jiwaku Bersamamu.
https://twitter.com/i/status/1438508724528713741