Apa Kata Rado Damanik Tentang Interpelasi DPRD Kabupaten Simalungun

Simalungun, Hak interpelasi sudah digulirkan oleh 17 Anggota DPRD Kabupaten Simalungun. Hak Interpelasi diajukan atas kebijakan Bupati Simalungun, Radiapo H Sinaga dalam melaksanakan Manajemen Pemerintahan dan Manajemen ASN. Apa Kata Rado Damanik, tentang Hak Interpelasi DPRD Simalungun?

Rado Damanik, aktivis budaya dan salah seorang keturunan Raja Siantar di Simalungun ini dikenal sebagai seorang tokoh yang concern pada Simalungun.

Dan tentang interpelasi yang sudah digagas oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Rado Damanik menuliskannya di wall FBnya. Berikut ini, saduran dari wall Rado Damanik, kami sajikan untuk anda.

Interpelasi

Komunikasi Politik yang Lemah atau Permintaan Yg terlampau tinggi?

Sudah bukan rahasia lagi cost politik  sangatlah tinggi. Sehingga APBD adalah kue yg seksi untuk dibagi – bagi, demi mengamankan kekuasaan. Apalagi sistim pemilihan kepala daerah kabupaten/kota saat ini memaksa untuk diikuti orang yg punya uang sehingga sering kali pemenang pilkada adalah orang yg bisa membeli suara dan membeli sistim.

Jadi wajar saja kepala daerah yg terpilih bukan orang yang berkualitas, bukan juga orang yang baik sehingga ketika dia berkuasa, program utamanya adalah mengambilkan modal yg sudah dikeluarkannya dan mencari untung dari kedudukan yg sudah dibelinya dengan membayar suara rakyat (serangan Fajar).

Jadi bohong besar kalau katanya tidak ada pembayaran fee proyek ( kewajiban 15 persen-25persen). Dan hanya orang yg punya kekuaasan yg hampir sama atau diatasnya yg tidak bayar Fee proyek, itupun jika ada.

Contohnya: Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Simalungun di dinas PUPR atau dinas lainya, Berapa jumlah PL dinas tersebut? Kepada siapa diberikan?  Kalau diberikan kepada Si A kenapa harus dia?

Apakah Si A memenuhi Persyaratan untuk mengerjakan Proyek PL tersebut atau bisa jadi Si A juga tidak punya perusahan yg proyek tersebut malah dijual Si A dengan imbalan 5 persen dari Pagu.

Bohong besar kalau pejabat yg diberikan kedudukan tidak membayar upeti, (walaupun bagi masyarakat sulit untuk membuktikan ini tapi sebenarnya kalau KPK mau, jual beli jabatan hal yg gampang untuk di OTTkan).

Kalau pun ada pejabat diberikan jabatan dan tidak bayar, itu adalah pejabat titipan dari orang yg punya kekuasaan atau lebih tinggi kekuaasan dari kepala daerah tersebut.

Atau kalau pun ada pejabat menjabat dengan tanpa upeti, mungkin pejabat tersebut punya kemampuan tersendiri dan khusus dimana kemampuannya itu membuat kepala daerah takut terganggu kekuaasannya. Sehingga perlu memberikan jabatan kepada pejabat tersebut agar tidak menjadi musuh, (tapi kasus seperti ini agak sedikit atau langka).

Jadi bohong besar kalau pemerintah daerahnya berpihak kepada petani kalau kebijakannya menguntungkan mafia pupuk dan tangkulak.

Lihat aja di Simalungun pupuk langka dan harga mahal tanpa ada pengawasan dari dinas terkait, petani dibiarkan sendiri berjuang tanpa ada pendampingan.

Hal seperti diatas sesuatu hal biasa dan seperti itu menjadi budaya pemerintahan daerah. Karena dianggap wajar pemerintah daerah terpilih mengembalikan modalnya.

Maka visi mengambalikan modal harus terlaksana maka pemerintah membentuk tim (bisa aja disebut staf ahli). Apalagi pemerintah daerah tersebut tidak berkualitas sehingga dia butuh staf ahli untuk menemaninya dalam hal mengambil kebijakan.

Khusus di Kabupaten Simalungun terkait adanya interpelasi kepada Bupati Simalungun, Hal tersebut sulit dikatakan, jika interpelasi DPRD ini adalah wujud keberpihakan kepada Rakyat. Walaupun Rakyat butuh gerakan tersebut untuk meluruskan kebijakan2 bupati yg dianggap hanya berpihak kepada pengamanan kekuasan Bupati.

Kenapa dikatakan hak interpelasi DPRD bukanlah kebijakan untuk rakyat Simalungun?

Yg pertama 10 tahun pemerintahan JR Saragih belum pernah ada hak interpelasi yg dilakukan DPRD kepada pemerintahan JR Saragih, Sedangkan Radiapoh Sinaga Baru 7 bulan menjabat bupati sudah lahir rencana Hak interpelasi DPRD.

Pertanyakan apakah kebijakan pemerintah Radiapo H Sinaga yg baru berjalan 7 bulan lebih parah dari kebijakan dimassa pemerintahan JR Saragih yang hampir 10 tahun?

Atau jangan jangan komunikasi politik JR lebih efektif dari komunikasi politik Radiapo H Sinaga. Kalau seperti ini yg terjadi Radiapo H Sinaga perlu belajar banyak dari JR Saragih, Kalau perlu bergurulah, ujar Rado sambil tersenyum.

Yang kedua tahun 2021 sudah ada berkembang rencana anggota DPRD untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tapi sampai hari ini rencana mosi tidak percaya tersebut tidak berwujud atau kandas ditengah jalan.

Yang ketiga issu berkembang adanya indikasi bahwa kue APBD tidak dibagi rata kepada anggota DPRD,  malah yg terjadi katanya ada anak kandung dan anak tiri sehingga anak tiri melakukan perlawanan.

Yg keempat malah hak interpelasi diciptakan hanya untuk bergainning agar ada perhatian.

Maka untuk menghempang Issu seperti diatas maka dibutuhkan keseriusan DPRD Simalungun untuk menggolkan hak interpelasi agar keraguan rakyat Simalungun kepada DPRD bisa melahirkan keyakinan bahwa interpelasi hak DPRD untuk memperjuangkan hak rakyat simalungun.

Walaupun hak interpelasi sulit diloloskan di paripurna nantinya krn berdasarkan jumlah kursi, Jika semua fraksi pengusung secara bulat mendukung maka pengusung hanya akan memperoleh dukungan 23 suara. Apalagi “singa DPRD Simalungun” yg selama ini dianggap paling vokal sedang menikmati bulan madunya dengan eksekutif.

Jika hak interpelasi benar – benar bisa lolos maka hak interpelasi bisa diteruskan dengan Hak Angket. Hak Angket memungkinkan terjadinya pemakzulan kepada Bupati Simalungun.

Jika itu terjadi ini menjadi sejarah tersendiri bagi perjalanan politik di Kabupaten Simalungun.

Pertanyaan siapa yg dirugikan??

Masyarakat dirugikan dengan dimakzulkan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga atau masyarakat dirugikan dengan jabatan Bupati Simalungun dijabat oleh Radiapo H Sinaga??

Ini perlu Jawaban dari Rakyat itu sendiri.

Dan inilah yg menjadi PR DPRD Simalungun dan PR Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga agar benar – benar berpihak kepada Rakyat Simalungun tanpa kemunafikan dan kebohongan.

Yang kedua tahun 2021 sudah ada berkembang rencana anggota DPRD untuk melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD tapi sampai hari ini rencana mosi tidak percaya tersebut tidak berwujud atau kandas ditengah jalan?

Yang ketiga issu berkembang adanya indikasi bahwa kue APBD tidak dibagi rata kepada anggota DPRD malah yg terjadi katanya ada Anak kandung dan anak tiri sehinga anak tiri melakukan perlawanan

Yg keempat malah hak interpelasi diciptakan hanya untuk bergainning agar ada perhatian

Maka untuk menghempang Issu seperti diatas maka dibutuhkan keseriusan DPRD Simalungun untuk menggolkan hak interpelasi agar keraguan rakyat Simalungun kepada DPRD bisa melahirkan keyakinan bahwa interpelasi hak DPRD untuk memperjuangkan Hak Rakyat Simalungun walaupun hak interpelasi sulit digolkan Krn adanya unsur pimpinan tidak setuju hak interpelasi digulir apalagi singa senayan DPRD Simalungun yg selama ini dianggap paling vokal lagi menikmati berbulan madu

Jika hak interpelasi benar2 bisa gol maka hak interpelasi bisa melahirkan Hak Angket dan Hak Angket bisa melahirkan Pemakzulan kepada Bupati Simalungun

Jika itu terjadi ini menjadi sejarah tersendiri bagi perjalanan politik dikabupaten Simalungun

Pertanyaan siapa yg dirugikan?Masyarakat dirugikan dengan dimakzulkan bupati Simalungun Radiapoh Sinaga atau masyarakat dirugikan dengan jabatan Bupati Simalungun dijabat oleh Radiapoh Sinaga??

Ini perlu Jawaban dari Rakyat itu sendiri

Inilah pekerjaan rumah DPRD Simalungun dan Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga agar benar benar berpihak kepada Rakyat Simalungun tanpa kemunafikan dan kebohongan.

Iklan RS Efarina