Asal Asalan Terbitkan Akta Jual Beli Tanah, Lurah Sidiangkat Kabupaten Dairi Digugat

DAIRI – Lipsan Sagala (72) melalui kuasa hukumnya Dedi Kurniawan Angkat SH akan menggugat Lurah Sidiangkat Mawardi S Tumangger atas dugaan ikut bertanda tangan penyerahan atau jual beli tanah pertapakan milik kliennya yang diserobot Alwi Junaedi Angkat dan kemudian dijual kepada orang lain.

“Lurah Sidiangkat ikut menandatangani danmengetahui surat penyerahan atau jual beli tanah,” kata Dedi kepada wartawan simantab.com, Selasa (7/7/2022).

Tanah berukuran 25×15 milik kliennya yang diserobot tersebut, berada di Gang Centrum, Jalan Air Bersih, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Disebutkan Dedi, dalam gugatan yang akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dairi nantinya. Toni Lumban Gaol selaku pembeli sebagai tergugat, Alwi Junaedi Angkat turut tergugat pertama, Sulang Silima Marga Angkat turut tergugat kedua dan Lurah Sidiangkat turut tergugat tiga.

Dijelaskan Dedi, tanah milik klienya yang diserahkan atau dijual Alwi Junaedi Angkat kepada Toni Lumban Gaol, sah milik kliennya yang diperkuat dengan surat penyerahan dari Arifin Angkat sebagai Pemangku Hak Ulayat pada tahun 1975.

Kliennya juga pernah melaporkan kasus pengerusakan tanaman oleh Toni Lumban Gaol ke Polres Dairi degan Laporan Polisi Nomor : LP/B/384/X/2021/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara tanggal 14 Oktober 2021.

“Namun Pengaduan Tersebut sampai sekarang tidak ada titik terang alias mengendap,” terang Dedi.

Sementara itu Lurah Sidiangkat Mawardi S Tumangger saat akan dikonfirmasi tidak berada di Kantornya. Dari keterangan perangkatnya, pak lurah sedang melayat karena ada keluarganya yang meninggal.

Iklan RS Efarina