KORAN SIMANTAB
1 Juli 2025 | 19:01 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Dairi

Avanza Menabrak Pajero Namun Yang Mati Adalah CCTV

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 September 2022 | 03:07 WIB
Topik: Dairi, Hukum
0

Dairi, Ada ada saja kejadian dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. CCTV mati menjadi sebuah cerita berulang. Tidak hanya kasus Ferdy Sambo yang menyebutkan tentang CCTV yang mati tersebut. Di Dairi pun ternyata CCTV mati menjadi sebuah alasan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Dairi.

Kasat Lantas Polres Dairi melalui Kanit Laka Lantas Bripka Poltak Aritonang kepada simantab menjelaskan tentang CCTV toko Cahaya yang mati pada saat mobil avanza yang dikendarai oleh Reni Br Pardede menabrak Pajero Sport milik Acun / Hasiholan Sianturi yang terparkir di badan jalan depan rumahnya.

“Penyidik sudah memeriksa pemilik toko cahaya dan menyatakan bahwa CCTV toko cahaya rusak dan tidak merekam”, ujar Bripka Poltak Aritonang ke simantab via whatsapp.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Dairi dianggap lalai dalam berkendaraan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kerugian berupa kendaraan yang peyot dan luka ringan yang diderita oleh dua orang anak dari acun yaitu chaca theresia (23 tahun) dan levia (20 tahun) yang pada waktu tersebut sedang memuat barang ke mobil Pajero.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Lantas Polres Dairi Bripka Poltak Aritonang juga menyampaikan tentang usaha dari penyidik untuk menyelesaikan kasus saling lapor ini dengan Restorative Justice namun usaha tersebut gagal karena kedua belah pihak masih bertahan dengan argumentasi dan sikapnya masing masing.

Dalam penjelasannya Kanit Laka Lantas juga menyatakan bahwa Reni Br Pardede tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Dan tidak adanya Surat Izin Mengemudi menunjukkan bahwa Reni Br Pardede tidak kompeten atau dapat dikatakan tidak layak mengendarai kendaraan. Sehingga hal tersebut menjadi dasar yang utama, Reni Br Pardede ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Dairi ini diperoleh informasi bahwa Reni Br Pardede sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (2) dan (3), Subsidair Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan / atau Pasal 106 dan Pasal 112 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Acun / Hasiholan Sianturi, dkk terhadap Reni Br Pardede juga sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Samsiah Solin (istri dari Acun) sebagai tersangka.

Secara terpisah via telepon, simantab menghubungi Kasat Serse Polres Dairi, Rismanto J Purba dan memperoleh informasi bahwa SS dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Subsidair Pasal 351 KUHP. Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi:

Pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Pasal 170 KUHP ayat (2) berbunyi: “(2) Tersalah dihukum 1. 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan selengkapnya berbunyi:

Pasal 351 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Melalui komunikasi via telepon yang dilakukan oleh simantab dengan Kasat Serse Polres Dairi diperoleh hasil bahwa penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SS yang merupakan istri dari Acun / Hasiholan Sianturi.

Hasiholan Sianturi / Acun merupakan salah satu pengusaha besar di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Hasiholan Sianturi diketahui merupakan pemilik dari toko semarak dan juga sebagai pengusaha salah satu PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) di Dairi.

Tags: KecelakaanPengeroyokan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more
Tugu Raja Pagi Sinurat.(simantab/ist)
Hukum

Hibah Tanah Bangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Tuai Persoalan

Editor: Mahadi Sitanggang
6 Mei 2025 | 11:30 WIB

Dugaannya, para terlapor menjual tanah hak milik pelapor yang terletak di Dolok Baringin Bonandolok, Desa Sinarsabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Erintuah Damanik, Hakim Pembebas Terdakwa Pembunuh, Bermohon Menjalani Hukuman di Daerahnya

Editor: Mahadi Sitanggang
3 Mei 2025 | 14:07 WIB

Sebelumnya, JPU menuntut Erintuah Damanik dan Mangapul dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan...

Read more
Erintuah Damanik
Hukum

Bebaskan Terdakwa Pembunuh, Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara

Editor: Mahadi Sitanggang
24 April 2025 | 14:42 WIB

Jaksa menyakini Erintuah Damanik bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Ronald didakwa sebagai pelaku tewasnya Dini...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Bupati Simalungun Teken Komitmen Dukung Revalidasi Geopark Kaldera Toba

1 Juli 2025 | 18:24 WIB
Nasional

100 Hari Wesly-Herlina: Harapan Tinggi, Realisasi Masih Sepi Aksi

1 Juli 2025 | 13:41 WIB
Siantar

Tender Gedung DPRD Siantar Dimenangkan CV Bukit Sion, Pengamat Kritik Skala Prioritas Pemko

30 Juni 2025 | 18:39 WIB
Simalungun

Menuju “Green Card” Geopark Toba, Simalungun Gegap Gempita Gelar Geo Product Fest 2025

30 Juni 2025 | 09:34 WIB
Nasional

MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah: Selamat Tinggal Demokrasi Lima Kotak yang Melelahkan!

30 Juni 2025 | 09:15 WIB
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara: DPR Desak Polri Lebih Humanis dan Siap Hadapi Era Digital!

30 Juni 2025 | 08:35 WIB
Simalungun

Dana BOS Rp1,8 Miliar Diduga Bocor di SMAN 1 Bandar Simalungun

28 Juni 2025 | 11:33 WIB
Simalungun

Skandal Pungli SKL di Simalungun: Uang Lulus Rp250 Ribu atau Anak Gagal Masuk SMP!

28 Juni 2025 | 11:15 WIB
Nasional

Geger di Sumut! KPK Ciduk 6 Orang Terkait Proyek Jalan, Diboyong ke Jakarta

28 Juni 2025 | 10:56 WIB
Nasional

KPK Geledah Kantor Pusat BRI! Dugaan Korupsi Pengadaan EDC Mencuat, Tersangka Mengintai

27 Juni 2025 | 15:31 WIB
Dunia

“Tamparan ke AS!” Khamenei Muncul Setelah Dua Pekan Menghilang, Klaim Iran Menang Telak Lawan Israel

26 Juni 2025 | 20:05 WIB
Nasional

Putusan Bersejarah! MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Pemilih

26 Juni 2025 | 19:01 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
'; echo'
slot gacor
';