KORAN SIMANTAB
4 September 2025 | 08:20 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Sumut Dairi

Avanza Menabrak Pajero Namun Yang Mati Adalah CCTV

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
30 September 2022 | 03:07 WIB
Topik: Dairi, Hukum
0

Dairi, Ada ada saja kejadian dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. CCTV mati menjadi sebuah cerita berulang. Tidak hanya kasus Ferdy Sambo yang menyebutkan tentang CCTV yang mati tersebut. Di Dairi pun ternyata CCTV mati menjadi sebuah alasan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Dairi.

Kasat Lantas Polres Dairi melalui Kanit Laka Lantas Bripka Poltak Aritonang kepada simantab menjelaskan tentang CCTV toko Cahaya yang mati pada saat mobil avanza yang dikendarai oleh Reni Br Pardede menabrak Pajero Sport milik Acun / Hasiholan Sianturi yang terparkir di badan jalan depan rumahnya.

“Penyidik sudah memeriksa pemilik toko cahaya dan menyatakan bahwa CCTV toko cahaya rusak dan tidak merekam”, ujar Bripka Poltak Aritonang ke simantab via whatsapp.

Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Dairi dianggap lalai dalam berkendaraan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kerugian berupa kendaraan yang peyot dan luka ringan yang diderita oleh dua orang anak dari acun yaitu chaca theresia (23 tahun) dan levia (20 tahun) yang pada waktu tersebut sedang memuat barang ke mobil Pajero.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Lantas Polres Dairi Bripka Poltak Aritonang juga menyampaikan tentang usaha dari penyidik untuk menyelesaikan kasus saling lapor ini dengan Restorative Justice namun usaha tersebut gagal karena kedua belah pihak masih bertahan dengan argumentasi dan sikapnya masing masing.

Dalam penjelasannya Kanit Laka Lantas juga menyatakan bahwa Reni Br Pardede tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Dan tidak adanya Surat Izin Mengemudi menunjukkan bahwa Reni Br Pardede tidak kompeten atau dapat dikatakan tidak layak mengendarai kendaraan. Sehingga hal tersebut menjadi dasar yang utama, Reni Br Pardede ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Dairi ini diperoleh informasi bahwa Reni Br Pardede sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (2) dan (3), Subsidair Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan / atau Pasal 106 dan Pasal 112 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Acun / Hasiholan Sianturi, dkk terhadap Reni Br Pardede juga sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Samsiah Solin (istri dari Acun) sebagai tersangka.

Secara terpisah via telepon, simantab menghubungi Kasat Serse Polres Dairi, Rismanto J Purba dan memperoleh informasi bahwa SS dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Subsidair Pasal 351 KUHP. Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi:

Pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.

Pasal 170 KUHP ayat (2) berbunyi: “(2) Tersalah dihukum 1. 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;

Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan selengkapnya berbunyi:

Pasal 351 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Melalui komunikasi via telepon yang dilakukan oleh simantab dengan Kasat Serse Polres Dairi diperoleh hasil bahwa penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SS yang merupakan istri dari Acun / Hasiholan Sianturi.

Hasiholan Sianturi / Acun merupakan salah satu pengusaha besar di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Hasiholan Sianturi diketahui merupakan pemilik dari toko semarak dan juga sebagai pengusaha salah satu PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) di Dairi.

Tags: KecelakaanPengeroyokan
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Kadishub Pematangsiantar, Julham Situmorang keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye, masker, dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Pematangsiantar.(simantab/putra purba)
Hukum

Rompi Oranye, Borgol di Tangan, dan Tuduhan Pemerasan Rp200 Juta Meledak, Drama Hukum Kadishub Pematangsiantar Dimulai

Editor: Mahadi Sitanggang
29 Juli 2025 | 12:27 WIB

Julham dijerat pasal korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ia juga disangkakan pasal lain dengan...

Read more
Ilustasi polisi menggerebek markas judi online.(simantab/ai)
Hukum

Tertangkap di Bali: Bos Judi Online dan Jaringan Gelap dari Cina hingga Kamboja

Editor: Mahadi Sitanggang
21 Juli 2025 | 12:13 WIB

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, UU ITE pasal 27 dan 43 tentang penyebaran konten bermuatan judi,...

Read more
Anies Baswedan berbicara dengan Tom Lembong sebelum divonis 4,5 tahun.(simantab/ist)
Hukum

Mantan Mendag Tom Lembong Dipenjara, Pendukung Histeris di Ruang Sidang

Editor: Mahadi Sitanggang
18 Juli 2025 | 19:05 WIB

Hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi...

Read more
Nikita Mirzani.(simantab/ist)
Hukum

Kasus Pemerasan Skincare: Nikita Mirzani dan Asisten Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Editor: Mahadi Sitanggang
5 Juni 2025 | 16:05 WIB

Selain kedua tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, beberapa unit ponsel, dan dokumen penting yang berkaitan dengan...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Wali Kota Batalkan Kenaikan NJOP, Rakyat Harus Kawal

3 September 2025 | 19:01 WIB
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

3 September 2025 | 18:08 WIB
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

3 September 2025 | 17:49 WIB
Simalungun

Mahasiswa Sampaikan Enam Tuntutan, Bupati Simalungun Beri Komitmen

2 September 2025 | 20:28 WIB
Siantar

Ornamen Gempita Run Picu Protes: Identitas Simalungun Dituding Dipinggirkan di Pematangsiantar

2 September 2025 | 20:17 WIB
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

2 September 2025 | 15:55 WIB
Ekonomi

Gelombang Demonstrasi Melanda Indonesia, Ekonomi Mulai Terguncang

2 September 2025 | 09:26 WIB
Siantar

Akhirnya! Pasar Horas Diprioritaskan, Wali Kota Siantar Teken Penghentian Pembangunan Gedung DPRD

2 September 2025 | 08:02 WIB
Siantar

Sekolah Diliburkan karena Demo di Pematangsiantar: Proteksi atau Kegagalan?

1 September 2025 | 15:14 WIB
Medan

Medan Memanas: Massa Buruh Blokade Jalan Imam Bonjol, DPRD Sumut Jadi Titik Sentral Aksi

29 Agustus 2025 | 16:46 WIB
Simalungun

Ambulan Tanpa Sopir, Pasien Tanpa Harapan: Tragedi Layanan Darurat di Simalungun

29 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Simalungun

Akselerasi Percepatan Program MBG di Kabupaten Simalungun, Korwil BGN: Pembangunan SPPG Terus Ditambah

29 Agustus 2025 | 10:40 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor