Dairi, Ada ada saja kejadian dalam proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara. CCTV mati menjadi sebuah cerita berulang. Tidak hanya kasus Ferdy Sambo yang menyebutkan tentang CCTV yang mati tersebut. Di Dairi pun ternyata CCTV mati menjadi sebuah alasan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Dairi.
Kasat Lantas Polres Dairi melalui Kanit Laka Lantas Bripka Poltak Aritonang kepada simantab menjelaskan tentang CCTV toko Cahaya yang mati pada saat mobil avanza yang dikendarai oleh Reni Br Pardede menabrak Pajero Sport milik Acun / Hasiholan Sianturi yang terparkir di badan jalan depan rumahnya.
“Penyidik sudah memeriksa pemilik toko cahaya dan menyatakan bahwa CCTV toko cahaya rusak dan tidak merekam”, ujar Bripka Poltak Aritonang ke simantab via whatsapp.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Dairi dianggap lalai dalam berkendaraan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan kerugian berupa kendaraan yang peyot dan luka ringan yang diderita oleh dua orang anak dari acun yaitu chaca theresia (23 tahun) dan levia (20 tahun) yang pada waktu tersebut sedang memuat barang ke mobil Pajero.
Dalam kesempatan tersebut Kanit Lantas Polres Dairi Bripka Poltak Aritonang juga menyampaikan tentang usaha dari penyidik untuk menyelesaikan kasus saling lapor ini dengan Restorative Justice namun usaha tersebut gagal karena kedua belah pihak masih bertahan dengan argumentasi dan sikapnya masing masing.
Dalam penjelasannya Kanit Laka Lantas juga menyatakan bahwa Reni Br Pardede tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Dan tidak adanya Surat Izin Mengemudi menunjukkan bahwa Reni Br Pardede tidak kompeten atau dapat dikatakan tidak layak mengendarai kendaraan. Sehingga hal tersebut menjadi dasar yang utama, Reni Br Pardede ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Dairi ini diperoleh informasi bahwa Reni Br Pardede sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik menjeratnya dengan Pasal 311 ayat (2) dan (3), Subsidair Pasal 310 ayat (1) dan (2) dan / atau Pasal 106 dan Pasal 112 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sedangkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh istri dari Acun / Hasiholan Sianturi, dkk terhadap Reni Br Pardede juga sudah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan Samsiah Solin (istri dari Acun) sebagai tersangka.
Secara terpisah via telepon, simantab menghubungi Kasat Serse Polres Dairi, Rismanto J Purba dan memperoleh informasi bahwa SS dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Subsidair Pasal 351 KUHP. Adapun Pasal 170 KUHP berbunyi:
Pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan”.
Pasal 170 KUHP ayat (2) berbunyi: “(2) Tersalah dihukum 1. 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
Sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan selengkapnya berbunyi:
Pasal 351 KUHP ayat (1) berbunyi: “(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Melalui komunikasi via telepon yang dilakukan oleh simantab dengan Kasat Serse Polres Dairi diperoleh hasil bahwa penyidik masih menetapkan satu orang sebagai tersangka yaitu SS yang merupakan istri dari Acun / Hasiholan Sianturi.
Hasiholan Sianturi / Acun merupakan salah satu pengusaha besar di Sidikalang, Kabupaten Dairi. Hasiholan Sianturi diketahui merupakan pemilik dari toko semarak dan juga sebagai pengusaha salah satu PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro) di Dairi.