Untuk memperoleh keuntungan pribadi, Bansos tunai yang disalurkan pemerintah dikonversi menjadi bansos sembako.
Ada ada saja ulah dari pejabat yang berwenang untuk meraup keuntungan pribadi. Jika penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai dengan sistem penyaluran ke rekening penerima tidak menghasilkan keuntungan maka pejabat yang bersekongkol dengan pendamping ini akan melakukan langkah akal akalan dengan mengkonversi bantuan sosial sembako.
Modus operandinya:
- Pejabat membangun persekongkolan dengan pengusaha E Warung
- Pendamping melakukan sosialisasi kepada penerima untul membelanjakan dana tunai di rekening di E Warung yang menjadi mitra
- Dihari pencairan para pendamping menemani para penerima bansos di Pos atau bank
- Setelah dana masuk ke rekening penerima maka pendamping mengarahkan penerima bansos ke E Warung dengan paket sembako yang sudah ditetapkan.
Di kesempatan inilah penerima bantuan tunai tersebut dirugikan karena terjadinya mark up harga harga sembako yang didistribusikan.
Opsi lain adalah adanya kemungkinan pengurangan kuantiti dari sembako yang menjadi konversi tersebut sehingga pengelola E Warung meraup keuntungan dan merugikan penerima bansos tersebut.