Simalungun, Komentar Zaidin Sinaga di salah satu postingan facebook sudah beredar luas. Zaidin Sinaga memplesetkan Hasiholan menjadi Hantu dalam sebuah komentarnya. Zaidin Sinaga mendapat somasi dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH – IPK) Kabupaten Simalungun. Somasi ini dilakukan oleh LBH IPK karena Radiapo H Sinaga merupakan penasehat dari IPK Kabupaten Simalungun.
Andre Doski Saragih, SH, Direktur LBH IPK Kabupaten Simalungun kepada simantab pada hari Senin, 6 Juni 2022 menyatakan bahwa:
LBH IPK Kabupaten Simalungun melakukan somasi kepada Zaidin Sinaga karena komentar saudara Zaidin Sinaga menyinggung tentang Radiapo H Sinaga yang merupakan Pembina LBH IPK Kabupaten Simalungun sehingga menyebutnya atau mengganti nama Radiapo Hasiholan Sinaga menjadi Radiapo H (Hantu) Sinaga mencederai perasaan puluhan ribu anggota IPK se Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya komentar di akun postingan facebook Marolop Silalahi, Zaidin Sinaga dengan akun facebooknya Jsboys Aganis mengomentari postingan tersebut: “Radiapo H (Hantu) Sinaga yang Pak Sekwan”.
Andre Doski Saragih, SH merupakan seorang lawyer muda di Kota Pematang Siantar dan merupakan putra dari Alm. Ulamatuah Saragih, SH, MH kepada simantab menyatakan bahwa balasan somasi yang dilakukan oleh kuasa hukum Zaidin Sinaga sangat tidak menyentuh hal esensial dan tidak menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan ini diluar hukum.
Somasi LBH IPK dibalas kuasa hukum Zaidin Sinaga dengan asal dan tidak essensial serta tidak menunjukkan niat untuk melakukan mediasi diluar pengadilan. Maka tentu saja, LBH IPK akan melakukan langkah hukum terhadap komentar tersebut.
Selanjutnya Andre Saragih menyatakan bahwa pengangkatan Radiapo H Sinaga sebagai Penasehat IPK Simalungun berdasarkan SK.0037/A/DPD-IPK/SU/VII/2021 yang dikeluarkan oleh DPD IPK Sumatera Utara pada tanggal 12 Agustus 2021 di Medan.
Berkaitan dengan jadwal untuk melaporkan Zaidin Sinaga, LBH IPK Simalungun menyatakan masih menunggu DPD Ikatan Pemuda Karya Kabupaten Simalungun mengeluarkan surat kuasa dan perintah untuk melakukan tindakan tindakan hukum.