Simalungun – Aparat kepolisian menangkap bandar narkoba kesohor di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Pelaku yang dikenal licin oleh banyak kalangan, kini keok di tangan Tim Khusus Satnarkoba Polres Simalungun.
Bandar dimaksud berinisial SP alias Sontol (34) warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun bersama dengan rekannya TR alias Beno (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Aman Sari Timur, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengutarakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi adanya dugaan seorang laki-laki yang merupakan bandar narkoba di wilayah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan pada hari Kamis 23 Juni 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap Sontol di Gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dalam penangkapan petugas mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam,” ujar AKP Adi Haryono, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya bandar narkoba ini memiliki wilayah peredaran di Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar. Sementara itu narkoba diperoleh dari Kabupaten Batubara.
“Dari pengakuan pelaku sabu diperoleh dari seorang laki-laki (pemasok) yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batu Bara,” jelasnya.
Dirinya menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam hukuman 20 Tahun Penjara. Terhadap pemasok sabu tengah dalam pengerjaan petugas,” pungkasnya.