SIMALUNGUN- Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Bane Raja Manalu mengarahkan agar seluruh UPT Kemenkumham, khususnya di Sumatera Utara harus mampu menguasai ruang publik serta memberikan pelayanan yang baik dan benar kepada masyarakat.
Hal itu ditegaskan Bane Raja Manalu saat kunjungan kerja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar dalam rangka penguatan Zona Integritas, Kamis (9/2/2023).
Menurut Bane Raja Manalu, integritas adalah hal terpenting selain jujur, bertanggung jawab, ramah, dan beretika, yang harus dimiliki dalam pelayanan publik.
“Integritas ini secara sederhana sebagaimana pernah disampaikan Bung Karno ‘satukan perkataan dengan perbuatan.’ Antara apa yang kita ucapkan dengan apa yang kita buat harus selaras. Karena banyak yang jujur tapi tidak punya integritas,” kata Bane Raja Manalu.
Zona integritas adalah bagian dari perencanaan reformasi birokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Rancangan reformasi birokrasi akan berakhir tahun 2025.
“Khusus di Sumatera Utara adalah 53 Satker di Kanwil Sumut. Tapi masih tiga Satker yang masuk predikat WBK dan WBBM. Masih jauh dari harapan. Ibarat jauh panggang dari api,” ujar alumni SMA Negeri 3 Pematang Siantar ini.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBK) adalah parameter yang sudah disepakati dan dicapai.
Menurut alumni Universitas Indonesia ini, reformasi birokrasi tidak perlu rumit dipahami. Fokusnya adalah layanan publik. Masyarakat yang ada urusannya dengan Kementerian Hukum dan HAM harus terlayani dengan baik, termasuk warga binaan di lapas.
“Kita sudah tahu orang yang kita hadapi adalah orang yang bermasalah. Tapi, yang sering terjadi adalah justru masalah itu bermula dari internal. Dari ASN-nya. Salah satu parameter yang diukur adalah gejolak yang terjadi di unit. Atau buah bibir yang positif dan yang negatif,” ungkap pendiri Yayasan BAGAK tersebut.
Untuk mendapatkan WBK dan WBBM, ungkap Bane, masing-masing UPT harus mampu menguasai ruang publik dengan cerita-cerita yang positif. Cerita positif itu akan cepat menyebar saat pelayanan publiknya memuaskan.
Dalam konteks lapas, perlu dimassifkan sosialisasi mengenai peraturan Pembebasan Bersyarat (PB), Asimilasi Covid, Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) atau remisi agar publik mengetahuinya.
“Jangan karena ketidakpahaman publik membuat citra Lapas menjadi buruk. Karena pada prinsipnya hal buruk lebih gampang menyebar dan melekat,” pungkas putra asli Siantar-Simalungun ini.
“Berbuatlah apa yang menjadi tupoksi dengan baik dan benar, hasilnya pun pasti baik dan benar. Karena proses tidak membohongi hasil. Upaya yang dilakukan dengan baik pasti hasilnya baik,” sambung Bane Raja Manalu.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Robinson Perangin-angin, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu untuk memberikan semangat organisasi dalam meraih WBK dan WBBM. Dalam acara itu, hadir juga KPLP, Ucok Sinabang, para Kabag, Kasi, Kasubsi dan pegawai. (rel)