Bane Raja Manalu: Simalungun Potensi Jadi Objek Wisata Kopi

SIANTAR- Kabupaten Simalungun memiliki lahan yang cukup luas untuk dijadikan perkebunan kopi. Letak geografis Kabupaten Simalungun sangat potensial dijadikan objek wisata kopi.

Hal demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu saat menjadi narasumber pada seminar bertema Bisik Aspekop Bincang Asik yang diselenggarakan Asosiasi Pegiat Kopi (Aspekop) Siantar-Simalungun, di Brew Brother Coffee Jalan Tarutung, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (4/6/2022).

Ia mengatakan, Kabupaten Simalungun pernah penyumbang terbesar kopi dari Sumatera Utara. Oleh karena itu potensi tersebut harus digali kembali.

Ia mengatakan agribisnis adalah salah satu bentuk kreatifitas Kabupaten Banyuwangi. Hal itu bisa ditiru Pemerintah Kabupaten Simalungun. Atau seperti di Italia, ada sebuah perkebunan anggur yang di sana hingga proses pembuatannya bisa dilihat. Lalu perkebunan tersebut menjadi salah satu destinasi wisata paling ramai dikunjungi.

“Kabupaten Simalungun sangat potensi untuk dijadikan wisata kopi. Kemudian, orang bisa melihat proses menanam, merawat, memetik, hingga proses sampai ke gelas. Itukan bagian dari agribisnis. Artinya menghasilkan uang,” ujar pendiri Bane Gas Komuniti (BAGAK).

Lanjut alumni Universitas Indonesia ini, bahwa suksesnya Starbucks adalah karena berhasil membuat Starbukcs menjadi rumah kedua bagi orang-orang perkotaan. Dan menjadikan starbuks sebagai lifestyle (gaya hidup). Ibaratnya kalau tidak minum starbuks tidak keren.

Di Sumatera Utara ada 10 kopi yang telah mendapatkan kekayaan intelektual indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM. Kopi Simalungun termasuk di dalamnya. Mendapatkan sertifikat indikasi geografis itu sangat penting.

“Kopi Gayo harganya Rp50 ribu per kilogram, setelah mendapatkan sertifikat geografis harganya menjadi Rp150 ribu per kilogram,” ujar pria kelahiran 41 tahun lalu ini yang juga menjabat sebagai Komisaris BUMN Waskita Realty.

Masih kata putra asli Simalungun ini bahwa sertifikat indikasi geografis hanya diberikan pada sebuah produk. Ketika sertifikat itu keluar bisa berlaku di seluruh dunia. Kalau semua kita melakukan hal itu, maka produk kopi kita menjadi naik kelas.

Setelah mendapatkan indikasi geografis, kemudian merek juga harus di daftarkan di kekayaan intelektual Kemenkumham.

“Saya mengajak semua pelaku UMKM di mana pun berada, silahkan daftarkan di kekayaan intelektual. Saya akan bantu mempercepat penyelesaiannya. Apa untungnya mendaftarkan merek. Merek itu penting, agar menambah kredebilitas bisnis. Ketika merek terdaftar, maka legal standing sudah ada. Karena tidak mungkin mendaftarkan merek kalau tidak punya badan hukum. Ketika legal standing jelas, badan hukumnya jelas, mereknya ada, maka Perbankan pun akan lebih muda mengucurkan pinjaman,” bebernya. (rel)

Iklan RS Efarina