Bang Hefri Belajarlah Dari Anies Baswedan

Simantab, Online

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah menjatuhkan vonisnya. Majelis hakim agung dalam amar putusannya menguatkan putusan dari PTUN Medan yang menyatakan tergugat dalam hal ini, Walikota Pematang Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tertanggal 11 Nopember 2009 tentang penjatuhan hukuman displin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari.

Budi Utara sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan tercatat dengan nomor register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN dan pada tanggal 29 April 2024 Majelis hakim tingkat pertama PTUN Medan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Utari dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat seperti yang diberitakan oleh portal berita mistar.id

Pasca putusan PTUN, Walikota Pematang Siantar melakukan upaya banding dan kasasi. Namun dalam semua tingkat pengadilan tata usaha negara yang ditempuh, Walikota Pematang Siantar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Walikota Pematang Siantar mengembalikan Budi Utari ke jabatannya.

Walikota Pematang Siantar diharapkan untuk mengikuti jejak dari Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan kalah oleh pengadilan dan langsung mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah untuk tidak banding ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap hukum yang diputus oleh pengadilan.

Walikota Pematang Siantar Berani Lawan Gubernur ?

Menyikapi kisruh jabatan sekretaris daerah Kota Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi telah mengirimkan surat kepada Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Sekretaris Waerah Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari. Gubernur mengirimkan surat nomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021 perihal Tindak Lanjut Putusan MA

Jika surat Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak juga ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor maka Gubernur dapat mengajukan permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri dan merekomendasikan sanksi kepada Walikota Pematang Siantar yang salah satu sanksinya adalah menonaktifkan Walikota Pematang Siantar. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah meningkatkan peranan gubernur dalam hubungannya dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu menjadikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan gubernur melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di daerahnya.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 375 ayat 1 menyatakan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada ayat 7 dinyatakan: Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Iklan RS Efarina