KORAN SIMANTAB
6 November 2025 | 17:56 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Headline

Bang Hefri Belajarlah Dari Anies Baswedan

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
20 September 2021 | 16:41 WIB
Topik: Headline, Hukum, Siantar
0

Simantab, Online

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia sudah menjatuhkan vonisnya. Majelis hakim agung dalam amar putusannya menguatkan putusan dari PTUN Medan yang menyatakan tergugat dalam hal ini, Walikota Pematang Siantar telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Surat Keputusan Nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tertanggal 11 Nopember 2009 tentang penjatuhan hukuman displin berupa pembebasan dari jabatan Sekda Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari.

Budi Utara sebagai penggugat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan tercatat dengan nomor register perkara 294/G/2019/PTUN.MDN dan pada tanggal 29 April 2024 Majelis hakim tingkat pertama PTUN Medan memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Budi Utari dan memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan penggugat seperti yang diberitakan oleh portal berita mistar.id

Pasca putusan PTUN, Walikota Pematang Siantar melakukan upaya banding dan kasasi. Namun dalam semua tingkat pengadilan tata usaha negara yang ditempuh, Walikota Pematang Siantar dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan Walikota Pematang Siantar mengembalikan Budi Utari ke jabatannya.

Walikota Pematang Siantar diharapkan untuk mengikuti jejak dari Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta yang dinyatakan kalah oleh pengadilan dan langsung mengeksekusi putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum lanjutan. Langkah untuk tidak banding ini dilakukan sebagai upaya penghormatan terhadap hukum yang diputus oleh pengadilan.

Walikota Pematang Siantar Berani Lawan Gubernur ?

Menyikapi kisruh jabatan sekretaris daerah Kota Pematang Siantar, Gubernur Sumatera Utara Eddy Rahmayadi telah mengirimkan surat kepada Walikota Pematang Siantar untuk melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan jabatan Sekretaris Waerah Kota Pematang Siantar kepada Budi Utari. Gubernur mengirimkan surat nomor 131/8671 tertanggal 7 September 2021 perihal Tindak Lanjut Putusan MA

Jika surat Gubernur Sumatera Utara tersebut tidak juga ditindak lanjuti oleh Walikota Pematang Siantar Hefriansyah Noor maka Gubernur dapat mengajukan permasalahan kepada Menteri Dalam Negeri dan merekomendasikan sanksi kepada Walikota Pematang Siantar yang salah satu sanksinya adalah menonaktifkan Walikota Pematang Siantar. Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 sudah meningkatkan peranan gubernur dalam hubungannya dengan pemerintah kabupaten/kota yaitu menjadikan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat dan gubernur melakukan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di daerahnya.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 375 ayat 1 menyatakan Pembinaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Selanjutnya pada ayat 7 dinyatakan: Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat belum mampu melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tags: budi utarihefriansyah noorsekdaWali Kota
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Ilustrasi penerima bansos tapi digunakan untuk bermain judi online.(Simantab/ai)
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

Editor: Mahadi Sitanggang
6 November 2025 | 12:42 WIB

Pemerintah menyalurkan enam program bansos akhir tahun di Pematangsiantar. Dinsos perketat data agar tepat sasaran di tengah maraknya judi online...

Read more
694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, di Lapangan Adam Malik pada Rabu, 26 Maret 2025.(Simantab/ist)
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 19:50 WIB

Sejumlah PPPK di Kota Pematangsiantar kembali mengeluhkan keterlambatan gaji untuk beberapa bulan. Pemko berjanji akan membayar rapel setelah P-APBD 2025...

Read more
Ilustrasi pelajaran bahasa Portugis.(Simantab/ai)
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

Editor: Mahadi Sitanggang
4 November 2025 | 09:44 WIB

Kebijakan pengajaran Bahasa Portugis di sekolah masih belum jelas. Disdik Pematangsiantar menunggu arahan resmi, sementara pengamat menilai wacana ini belum...

Read more
Ilustrasi Program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).(Simantab/ai)
Siantar

Disiplin Warga Jadi Kunci Sukses Program PSEL di Pematangsiantar

Editor: Mahadi Sitanggang
3 November 2025 | 12:47 WIB

Pemko Pematangsiantar tengah menyiapkan program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Namun, kunci keberhasilan terletak pada disiplin warga membuang sampah...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

TP PKK Simalungun Tunjukkan Semangat Kolaborasi di Jambore Kader PKK se-Sumut

6 November 2025 | 13:48 WIB
Nasional

Bupati Simalungun dan Forkopimda Hadiri Pisah Sambut Kajari: Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintahan

6 November 2025 | 13:36 WIB
Siantar

Enam Bansos Akhir Tahun di Pematangsiantar: Harapan Warga di Tengah Godaan Judi Online dan Akurasi Data

6 November 2025 | 12:42 WIB
Simalungun

Disdukcapil Simalungun Permudah Ibu Melahirkan, Layanan Jemput Bola Beri Dokumen Adminduk Langsung di Rumah Sakit

6 November 2025 | 11:37 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dorong Kolaborasi Antar Desa untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pelayanan Publik

5 November 2025 | 17:08 WIB
Nasional

Simalungun Mantapkan Langkah Menuju Smart Regency di FEKDI 2025

5 November 2025 | 13:55 WIB
Sumut

Ulos Menuju Panggung Dunia: Pemprovsu Dorong Pengakuan UNESCO Lewat Sentuhan Modern

5 November 2025 | 13:44 WIB
Nasional

Ramai Daerah Pangkas Tunjangan ASN akibat Efisiensi Dana Transfer

4 November 2025 | 20:11 WIB
Siantar

Gaji PPPK Pemko Pematangsiantar Kembali Telat Cair, Pemerintah Janji Bayar Rapel

4 November 2025 | 19:50 WIB
Simalungun

DPRD Simalungun Telusuri Legalitas Diklat Kopdes Merah Putih yang Diduga Tanpa Koordinasi

4 November 2025 | 17:16 WIB
Siantar

Bahasa Portugis di Sekolah: Disdik Pematangsiantar Tunggu Arahan, Kebijakan Masih Kabur

4 November 2025 | 09:44 WIB
Simalungun

Bahasa dan Seni Simalungun Akan Jadi Pelajaran Resmi di Sekolah: Upaya Pemkab Menjaga Identitas Budaya

3 November 2025 | 20:37 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
    No Result
    View All Result
    • Home
    • Live TV
    • Headline
    • Nasional
      • Budaya
      • Ekonomi
      • Hukum
      • Kesehatan
      • Kriminal
      • Pendidikan
      • Politik
      • Sejarah
      • Teknologi
    • Sumut
      • Asahan Batu Bara
      • Binjai – Langkat
      • Dairi
      • Danau Toba
      • Deli Serdang
      • Karo
      • Labuhan Batu Raya
      • Medan
      • Siantar
      • Simalungun
      • Tabagsel
    • Wisata
    • Dunia
    • Sehat
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Adventorial
    • Login

    © 2025
    PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
    (PT. SIMANTAB INDONESIA) .
    Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
    ☏ -
    📧 [email protected]

    rotasi barak berita hari ini danau toba berita