KORAN SIMANTAB
13 September 2025 | 02:15 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER

Beranda Nasional
Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan.(simantab/putra purba)

Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan.(simantab/putra purba)

Bansos Kota Pematangsiantar Bocor

Mahadi Sitanggang Editor: Mahadi Sitanggang
19 Mei 2025 | 16:15 WIB
Topik: Nasional
0

Ada indikasi sekitar 3.000 nama dalam daftar penerima bansos yang seharusnya sudah tidak lagi menerima bantuan

Pematangsiantar|Simantab – Gelombang kritik kembali menerpa penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Pematangsiantar. Anggota Komisi I DPRD  Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan: ribuan penerima bansos saat ini dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.

Ia menyebutkan adanya indikasi sekitar 3.000 nama dalam daftar penerima bansos yang seharusnya sudah tidak lagi menerima bantuan.

“Ironisnya, sebagian dari mereka, sekitar 3.000 itu bahkan sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang cukup,” ujarnya,  Senin (19/05/2025).

Menurut Patar, akar permasalahan terletak pada kualitas data penerima yang disalurkan ke Kementerian Sosial. Ia menilai data tersebut jauh dari kondisi riil di lapangan, sehingga menyebabkan ketidakadilan dan pemborosan anggaran.

“Ketidakakuratan data ini bukan hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merampas hak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar telah mengambil langkah proaktif dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota, khususnya Dinas Sosial, untuk segera melakukan evaluasi dan pembaruan data secara menyeluruh.

“Kami mendesak adanya inovasi dalam penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh mereka yang sudah berkecukupan,” kata Patar.

Lebih lanjut, Patar menyoroti dugaan lemahnya proses pendataan di tingkat kecamatan sebagai sumber utama ketidakakuratan data. Ia menduga banyak petugas lapangan yang tidak melakukan verifikasi secara objektif.

“Kami menduga kuat ada praktik ‘asal-asalan’ dalam penginputan data. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Sosial untuk mengevaluasi kinerja seluruh petugas verifikasi di tingkat kecamatan. Jika diperlukan, lakukan penggantian dengan tim yang lebih profesional dan memiliki integritas,” ungkapnya.

Pentingnya langkah ini, menurut Patar, adalah untuk mengembalikan marwah program bansos sebagai instrumen negara dalam menanggulangi kemiskinan.

Pihak DPRD berjanji akan terus mengawal proses pembaruan data bansos ini hingga benar-benar akurat dan transparan, sehingga tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Patar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera mengambil tindakan nyata atas temuan ini.

“Pembaruan data ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial dan efektivitas upaya kita dalam memerangi kemiskinan, jika fondasi data kita rapuh, maka seluruh kebijakan sosial kita akan salah sasaran. Ini harus dibenahi dari akarnya, dan ini adalah tanggung jawab kita bersama.” tutupnya.

Menanggapi polemik ini, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematangsiantar, Armansya Nasution, memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab TKSK dalam penyaluran bansos. Ia menjelaskan, TKSK dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial, namun dengan fungsi yang berbeda.

“Perlu dipahami dengan jelas bahwa tugas dan fungsi TKSK berbeda dengan pendamping PKH. TKSK tidak pernah terlibat dalam pendampingan bantuan PKH dan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data penerima. Kewenangan usulan data itu ada di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes),” jelasnya saat dikonfirmasi.

Armansya menegaskan, data penerima manfaat bansos dari Kementerian Sosial sepenuhnya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berasal dari usulan TKSK. Peran TKSK, lanjutnya, adalah melakukan verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.

“Jika memang terbukti ada oknum TKSK yang ‘nakal’ dalam mendampingi program bantuan sosial sembako, kami akan menindak tegas. Perilaku seperti itu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Armansya.

Lebih lanjut, Armansya menjelaskan, DTKS merupakan data induk nasional yang berisi informasi detail mengenai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dasar hukum pengelolaan DTKS adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun kriteria penerima DTKS meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.

“Pengelolaan DTKS melalui beberapa tahapan, yaitu proses usulan data, verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan,” terangnya.

Proses usulan data, lanjut Armansya, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sebelum diunggah, data usulan harus mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dibuktikan dengan Berita Acara Musdes.

Idealnya, pelaksanaan Musdes didampingi oleh TKSK dan Pendamping PKH untuk memastikan usulan data sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Data yang diusulkan bisa berupa usulan penghentian penerimaan bansos (PKH, BPNT/Sembako) atau usulan data baru untuk mendapatkan program bansos,” tuturnya.

Namun, Armansya mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan Musdes, di mana perangkat desa seringkali enggan mengusulkan penghentian bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai sudah tidak layak. Usulan yang dominan muncul justru adalah usulan untuk mendapatkan program bansos.

“Usulan penghentian program umumnya hanya dilakukan kepada KPM yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Kondisi ini, menurut Armansya, menyebabkan data DTKS tidak banyak mengalami perubahan, sehingga laporan mengenai keluarga mampu yang masih menerima bansos seringkali terjadi di lapangan. Data hasil Musdes kemudian dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos) melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan pengesahan dari Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.

Armansya kembali menegaskan, TKSK memiliki peran membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, khususnya bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

“Jika ada laporan mengenai oknum TKSK yang melakukan penyimpangan, kami akan segera mengusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam program bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” pungkasnya.(putra purba)

Tags: BansosDprd pematangsiantar
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Contoh hasil SKCK online.(Simantab/ai)
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

Editor: Mahadi Sitanggang
10 September 2025 | 15:20 WIB

Bagi peserta PPPK maupun masyarakat umum, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan SKCK. Prosesnya kini semakin mudah karena...

Read more
Nadiem Makarim menunjukkan sejumlah jenis laptop.(Simantab/ai)
Nasional

Kejagung Panggil Nadiem Besok, Kasus Laptop Rp 9,3 Triliun Kembali Menghangat

Editor: Mahadi Sitanggang
3 September 2025 | 18:08 WIB

Nadiem sendiri bukan kali pertama menjalani pemeriksaan di Kejagung. Pada 15 Juli lalu, ia sudah dimintai keterangan selama sembilan jam....

Read more
Menteri Koodinator Bidang Pangan Zukifli Hasan.(Simantab/ai)
Nasional

Menko Pangan Dorong Kemudahan bagi Koperasi Merah Putih, Bukan Sekadar Bantuan

Editor: Mahadi Sitanggang
3 September 2025 | 17:49 WIB

Melalui Koperasi Merah Putih, Zulkifli Hasan menegaskan akan lahir pengusaha dan wirausahawan dari desa dan kelurahan. Semarang|Simantab - Menteri Koordinator...

Read more
Tren tuntutan selama aksi unjuk rasa bergulir di Indonesia.(Simantab/ai)
Nasional

17+8 Tuntutan Mendesak Selama Aksi Unjuk Rasa Bergulir

Editor: Mahadi Sitanggang
2 September 2025 | 15:55 WIB

Aksi unjuk rasa sejak akhir Agustus 2025, membuahkan 17+8 tuntutan masyarakat. Jakarta|Simantab - Selama aksi unjut rasa bergulir di Indonesia,...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Renovasi Rumdin Rp2 Miliar di Pematangsiantar, Cermin Gagalnya Pemeliharaan Aset Daerah

12 September 2025 | 16:08 WIB
Simalungun

Nasib 8 Pekerja PT RAS di Ujung Tanduk, Jerat Kerja Panjang Tanpa Upah Lembur

12 September 2025 | 15:45 WIB
Simalungun

Gejolak di Balik Hijau Kebun Teh Bah Butong, Konflik Konversi Lahan dan Ancaman Ekologis di Simalungun

12 September 2025 | 14:59 WIB
Siantar

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Pematangsiantar Masih Mengakar

12 September 2025 | 14:33 WIB
Nasional

Polri Sediakan Layanan SKCK Online

10 September 2025 | 15:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025 ke DPRD

10 September 2025 | 14:56 WIB
Simalungun

861 Honorer Simalungun Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Soroti Kekosongan Tenaga Kerja

10 September 2025 | 14:47 WIB
Simalungun

Mayoritas Orang Tua Setuju, Lima Hari Sekolah di Simalungun Tunggu Restu Bupati

10 September 2025 | 14:05 WIB
Siantar

20 Bulan Menunggu: Buruh Sawit Tuntut Upah Lembur yang Tak Kunjung Dibayar

9 September 2025 | 21:11 WIB
Siantar

Hadapi Krisis Sanitasi, Pemko Pematangsiantar Tawarkan Septic Tank Berbayar untuk Warga

9 September 2025 | 20:05 WIB
Simalungun

Kinerja Polres Simalungun dalam Sorotan, Janji Transparansi di Tengah Laporan Warga yang Terbengkalai

9 September 2025 | 19:39 WIB
Siantar

NJOP Naik 1000 Persen, Pemko Siantar Janjikan Pembatalan Sebelum Oktober 2025

8 September 2025 | 17:55 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor