Ada indikasi sekitar 3.000 nama dalam daftar penerima bansos yang seharusnya sudah tidak lagi menerima bantuan
Pematangsiantar|Simantab – Gelombang kritik kembali menerpa penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Pematangsiantar. Anggota Komisi I DPRD Pematangsiantar, Patar Luhut Panjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan: ribuan penerima bansos saat ini dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin.
Ia menyebutkan adanya indikasi sekitar 3.000 nama dalam daftar penerima bansos yang seharusnya sudah tidak lagi menerima bantuan.
“Ironisnya, sebagian dari mereka, sekitar 3.000 itu bahkan sudah memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan yang cukup,” ujarnya, Senin (19/05/2025).
Menurut Patar, akar permasalahan terletak pada kualitas data penerima yang disalurkan ke Kementerian Sosial. Ia menilai data tersebut jauh dari kondisi riil di lapangan, sehingga menyebabkan ketidakadilan dan pemborosan anggaran.
“Ketidakakuratan data ini bukan hanya membebani keuangan negara, tetapi juga merampas hak warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar telah mengambil langkah proaktif dengan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota, khususnya Dinas Sosial, untuk segera melakukan evaluasi dan pembaruan data secara menyeluruh.
“Kami mendesak adanya inovasi dalam penyaluran bansos agar benar-benar tepat sasaran, menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan justru dinikmati oleh mereka yang sudah berkecukupan,” kata Patar.
Lebih lanjut, Patar menyoroti dugaan lemahnya proses pendataan di tingkat kecamatan sebagai sumber utama ketidakakuratan data. Ia menduga banyak petugas lapangan yang tidak melakukan verifikasi secara objektif.
“Kami menduga kuat ada praktik ‘asal-asalan’ dalam penginputan data. Oleh karena itu, kami meminta Dinas Sosial untuk mengevaluasi kinerja seluruh petugas verifikasi di tingkat kecamatan. Jika diperlukan, lakukan penggantian dengan tim yang lebih profesional dan memiliki integritas,” ungkapnya.
Pentingnya langkah ini, menurut Patar, adalah untuk mengembalikan marwah program bansos sebagai instrumen negara dalam menanggulangi kemiskinan.
Pihak DPRD berjanji akan terus mengawal proses pembaruan data bansos ini hingga benar-benar akurat dan transparan, sehingga tidak ada celah bagi praktik penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Patar berharap Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar segera mengambil tindakan nyata atas temuan ini.
“Pembaruan data ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan sosial dan efektivitas upaya kita dalam memerangi kemiskinan, jika fondasi data kita rapuh, maka seluruh kebijakan sosial kita akan salah sasaran. Ini harus dibenahi dari akarnya, dan ini adalah tanggung jawab kita bersama.” tutupnya.
Menanggapi polemik ini, Koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Pematangsiantar, Armansya Nasution, memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab TKSK dalam penyaluran bansos. Ia menjelaskan, TKSK dan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Sosial, namun dengan fungsi yang berbeda.
“Perlu dipahami dengan jelas bahwa tugas dan fungsi TKSK berbeda dengan pendamping PKH. TKSK tidak pernah terlibat dalam pendampingan bantuan PKH dan tidak memiliki kewenangan untuk mengusulkan data penerima. Kewenangan usulan data itu ada di tingkat desa melalui Musyawarah Desa (Musdes),” jelasnya saat dikonfirmasi.
Armansya menegaskan, data penerima manfaat bansos dari Kementerian Sosial sepenuhnya merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berasal dari usulan TKSK. Peran TKSK, lanjutnya, adalah melakukan verifikasi dan validasi data sebelum bantuan disalurkan kepada penerima manfaat.
“Jika memang terbukti ada oknum TKSK yang ‘nakal’ dalam mendampingi program bantuan sosial sembako, kami akan menindak tegas. Perilaku seperti itu sangat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegas Armansya.
Lebih lanjut, Armansya menjelaskan, DTKS merupakan data induk nasional yang berisi informasi detail mengenai individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dasar hukum pengelolaan DTKS adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun kriteria penerima DTKS meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri Sosial.
“Pengelolaan DTKS melalui beberapa tahapan, yaitu proses usulan data, verifikasi dan validasi, pengendalian/penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan,” terangnya.
Proses usulan data, lanjut Armansya, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sebelum diunggah, data usulan harus mendapatkan persetujuan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dibuktikan dengan Berita Acara Musdes.
Idealnya, pelaksanaan Musdes didampingi oleh TKSK dan Pendamping PKH untuk memastikan usulan data sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Data yang diusulkan bisa berupa usulan penghentian penerimaan bansos (PKH, BPNT/Sembako) atau usulan data baru untuk mendapatkan program bansos,” tuturnya.
Namun, Armansya mengakui adanya kendala dalam pelaksanaan Musdes, di mana perangkat desa seringkali enggan mengusulkan penghentian bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai sudah tidak layak. Usulan yang dominan muncul justru adalah usulan untuk mendapatkan program bansos.
“Usulan penghentian program umumnya hanya dilakukan kepada KPM yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurut Armansya, menyebabkan data DTKS tidak banyak mengalami perubahan, sehingga laporan mengenai keluarga mampu yang masih menerima bansos seringkali terjadi di lapangan. Data hasil Musdes kemudian dikirimkan ke Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kemensos) melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melampirkan pengesahan dari Kepala Daerah melalui aplikasi SIKS-NG.
Armansya kembali menegaskan, TKSK memiliki peran membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan, khususnya bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
“Jika ada laporan mengenai oknum TKSK yang melakukan penyimpangan, kami akan segera mengusut tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam program bansos yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin,” pungkasnya.(putra purba)