Hukum  

Bawa Pil Ekstasi, 9 Tamu Salah Satu Hotel di Siantar Ditangkap

Siantar – Sembilan orang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dari salah satu hotel yang juga menyediakan hiburan malam di Kecamatan Siantar Timur. Mereka merupakan tamu, dan ditangkap saat sedang ‘fly’ pada Minggu (11/4/2021) pukul 01.00 WIB.

Informasi didapat, sebelum penangkapan, para tamu yang masih belum diketahui identitasnya membawa pil ekstasi. Keberadaan mereka dilaporkan ke polisi antinarkoba yang dengan cepat melakukan penyelidikan ke lokasi.

Setelah dilakukan penggeledahan dan penangkapan di lokasi, kedapatan membawa beberapa butir pil ekstasi. Polisi kemudian memboyong mereka bersama barang bukti ke Mako Polres Pematangsiantar di Jalan Sudirman.

Terkait penangkapan itu, Kepala Satuan Narkoba AKP Kristo Tamba belum berhasil dikonfirmasi. Yang bersangkutan diduga memblokir nomor kontak wartawan buntut pemberitaan tentang bandar besar narkoba yang masih berkiprah.

BACA JUGA

Colt Diesel Tabrak Honda, Seorang Mahasiswa di Siantar Sekarat

Hilangkan Jejak, Maling di Siantar Preteli Motor Hasil Curian

Sementara itu, pemilik usaha tempat hiburan malam berinisial KLI dikonfirmasi, Minggu (11/4/2021) sore, membenarkan polisi melakukan penangkapan sejumlah tamu.

“Iya, saya memang mendapatkan informasi tadi malam ada penggerebekan. Saya ketahui tersangka sekitar empat orang, mereka tamu dan sudah dibawa polisi,” ujarnya.

Dikatakan KLI, secara pribadi setuju jika tamu yang ditangkap diselidiki lebih jauh. Berharap kepolisian mencari tau siapa penjual pil ekstasi kepada tamu yang kini ditangkap.

“Biar itu didalami polisi. Lagian, kalau bagian seperti itu saya tidak mau membekap-bekap. Tanya aja pihak kepolisian. Saya yakin kalau lokasi saya itu bersih, dari dulu memang sudah kuat, ngapain takut-takut. Toh, saya sangat mendukung,” ujarnya.

KLI menegaskan tidak ada karyawannya ikut ditahan. “Anggota tidak ada, mereka tamu semua. Kalau bisa, pengedarnya ditangkap,” ujarnya. (Yud)

Iklan RS Efarina