Dairi, Simantab.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi ikuti Kegiatan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (KPU) di Aula SadaAhmo Jalan 45 Sidikalang Kabupaten Dairi Rabu (23/10/2024).
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Dairi, Rizal Banurea mengatakan, menurut PKPU, Daftar Pemilih Tambahan atau (DPTB) adalah daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan karena keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. berikut syarat menjadi Pemilih DPTB.
“Kalau untuk Syarat DPTB yaitu, Bertugas di Tempat Lain, Pasien Rawat Inap dan Pendamping, Tertimpa Bencana Alam, Menjadi Tahanan Rutan atau Lapas, Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi, Menjalani Rehabilitasi Narkoba, Bekerja Diluar Domisili, Menjalani Tugas Belajar, Pindah Domisili,”Ujarnya.
Pihak dari Bawaslu juga menyarankan kepada KPU untuk dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai pendaftaran untuk DPTB nantinya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Dairi juga memberikan saran terhadap KPU untuk dapat melakukan pendataan terhadap daerah atau kecamatan yang rawan terhadap bencana alam.
“di karenakan saat ini di kabupaten dairi sering hujan yang deras, dan ini bisa mempengaruhi pendataan terhadap DPTB dan penyaluran logistic pilkada nantinya.”Sebutnya.
Untuk itu juga, Pihak Bawaslu Kabupaten Dairi memberikan saran agar pendataan terhadap DPTB ini dilakukan secara cermat.
Kegiatan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (KPU) ini juga di hadiri oleh Forkopimda, Kepolisian, Kodim, Pemda, Kalapas dan dukcapil.
Baca Berita :
Keterangan foto : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi ikuti Kegiatan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTB) dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi (KPU)