KORAN SIMANTAB
22 Januari 2026 | 14:58 WIB
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
KORAN SIMANTAB
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • KULINER
Beranda Sumut Simalungun

Hukum Tanah di Tapanuli, Simalungun Dan Karo

Silverius Bangun Editor: Silverius Bangun
19 Oktober 2021 | 16:09 WIB
Topik: Simalungun
0

Simantab, FB Rado Damanik II – Tentang tanah ulayat, tanah leluhur, tanah kerajaan atau di Simalungun dikenal dengan tanah “partuanon” menjadi sebuah topik yang hangat diperbincangkan saat ini. 

Mungkin berakhirnya masa pakai oleh perkebunan dalam bentuk Hak Guna Usaha menjadi penyebab utama topik ini menjadi sebuah topik yang banyak dibahas. Siapa yang berhak atas tanah tanah tersebut?

Rado Damanik seorang penggiat budaya dan merupakan keturunan dari Raja Siantar sangat concern terhadap isu isu pertanahan ini. berikut adalah salah satu ulasan yang dibagikannya di akun facebooknya.

Hukum tanah di Tapanuli, Simalungun, dan Karo
Alinoedin Enda Boemi
1925, Leiden, 170 halaman.
Saya sedang membaca buku yang ditulis tahun 1925 ini menyangkut hukum atas tanah, salah satunya di Simalungun. Saya telah melingkarinya dan mencoba menterjemhakan setiap paragraf dan halaman yang membahas hukum tanah di Simalungun. Buku yg saya baca ini adalah disertasi yang diterbitkan nyaris bersamaan dengan Tideman. Namun, Enda Bumi, banyak membantah Tideman menyoal hukum tanah di Simalungun.
Mengapa saya membaca buku ini, ialah menambah pengetahuan atas hukum adat tanah, setidaknya 20 tahun pasca pendudukan kolonial di Simalungun. Kemudian, hasil pembacaan ini akan dituangkan pada prolog ataupun pendahuluan kritis atas buku yg akan saya terbitkan di November nanti.
Buku itu adalah hasil penelitian tahun 1984 dalam rangka proyek Pelita. Laporan ini telah diketik oleh mahasiswaku dan sedang saya rapikan dalam layout. Buku ini kelak menjadi referensi luas tentang hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun.
Maksud prolog di depan buku adalah memberikan catatan kritis atas peralihan tanah-tanah Ulayat yg dikonsesikan, lalu direbut paksa dan berdarah, dan kemudian di take over ke negara. Setidaknya, di prolog nanti digambarkan bagaimana hukum adat atas Ulayat tanah di Simalungun sebelum lahirnya “De Agrarische Wet 1870”, yang menjadi entrypoint meluasnya perkebunan di Simalungun.
Penjajahan di Simalungun sejak 1903, mengalihkan tanah Ulayat menjadi milik raja sejalan Agrarische Wet melalui Hak Erpacht (Hak Guna Usaha) dengan kewenangan hak Eigendom (hak milik) selama 75 tahun yg dapat di wariskan atau diagunkan. Sejak tahun 1903 itu hak Ulayat atas tanah pun memudar.
Pasca revsos, bermunculan penyerobot tanah di Simalungun, termasuk “Gerobak Pasir” dan sejumlah imigran tetap di Simalungun.
Buku Enda Boemi ini menjelaskan 6 hukum atas tanah di Simalungun. Ke enam itu sudah dijelaskan TBA tambak dalam bukunya tahun 1976 ataupun dicatat lagi oleh Saragih dkk tahun 1984. Dalam semua buku ini, terutama Enda Boemi, tanah-tanah di Simalungun, sebelum terbitnya Agrarische Wet 1870, ataupun sebelum pendudukan kolonial Belanda sejak 1903, semua tanah di Simalungun adalah Ulayat adat atas raja, dan parbapaan. Spesifik, Ulayat dimaksud adalah tanah kerajaan. Penduduk hanya memperusahai.
Tanah kerajaan, sesuai dengan klan di Simalungun adalah Damanik di Siantar dan partuanonnya mulai Sipolha, Sidamanik, Nagahuta, Bandar, Sarbelawan, Gunung Malela, Marihat hingga Bandarpulo. Demikian halnya klan lain seperti dasuha di Panei, garingging di raya, purba di purba, Girsang di Silimahuta, Sinaga di tanohdjawa, maupun tambak di Silou. Semua itu adalah clan kingdom, yakni penguasa atas tanah. Jadi, klan-klan tersebut adalah pemilik atau Ulayat atas tanah di daerahnya. Rakyat, termasuk imigran tidak memiliki tanah kecuali memperusahai.
Jadi, upaya mendakukan tanah di Sihaporas, termasuk sipanganbolon adalah penyerobotan. Sekaligus, statemen beberapa figur yg menyatakan bhwa Simalungun tidak punya tanah Ulayat adalah penyesatan.

 

Sumber resmi tulisan ini, klik link berikut ini: (19) Rado Damanik II | Facebook

 

Tags: Masyarakat Adattanah
ShareTweetSendShareSendSharePinScanShare

Berita Terkait

Suasana Musrenbang Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pemerintah nagori diminta menyusun prioritas anggaran secara lebih cermat di tengah keterbatasan.(Simantab/Putra Purba)
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:53 WIB

Dana Desa Simalungun 2026 dipangkas Rp51 miliar. Pemerintah nagori diminta memperketat prioritas program dan memperbaiki tata kelola anggaran. Simalungun|Simantab - ...

Read more
Rapat Konsolidasi Pembangunan Fisik Gerai dan Pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Senin (19/1/2026).(Simantab/ Putra Purba)
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Editor: Mahadi Sitanggang
19 Januari 2026 | 18:44 WIB

Pemkab Simalungun mempercepat pembangunan Gerai Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dengan target selesai akhir Maret 2026 meski masih terkendala...

Read more
Ilustrasi petani sawit dengan hasil panennya.(Simantab/AI)
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

Editor: Mahadi Sitanggang
15 Januari 2026 | 09:50 WIB

Harga CPO global meningkat sepanjang 2025, namun petani sawit Simalungun masih menghadapi disparitas harga TBS dan lemahnya tata kelola sektor...

Read more
Ilustrasi tempat pengolahan sampah terpadu.(Simantab/AI)
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

Editor: Mahadi Sitanggang
13 Januari 2026 | 17:59 WIB

Pemkab Simalungun membenahi pengelolaan sampah dari pengangkutan hingga pengolahan TPST berbasis RDF untuk menjawab perubahan pola hidup masyarakat. Simalungun|Simantab -...

Read more

Berita Terbaru

Siantar

Sekda Simalungun Hadiri Open House GKPS dan Ajak Jemaat Dukung Pembangunan Daerah

22 Januari 2026 | 14:33 WIB
Siantar

24 SD Negeri dan 8 SMP Negeri di Pematangsiantar Masih Dipimpin Plt Kepala Sekolah

22 Januari 2026 | 13:01 WIB
wisata

Salbe Nauli, Cerita Pantai Sederhana yang Menjadi Pilihan Baru Wisata Keluarga

21 Januari 2026 | 11:26 WIB
Siantar

Pendataan Bansos Disabilitas di Pematangsiantar Berjalan, Efektivitas Pengentasan Kemiskinan Dipertanyakan

20 Januari 2026 | 12:47 WIB
Siantar

Di Tengah Sengketa Lahan dan Ancaman Keselamatan, Orangtua Murid SMAN 5 Pematangsiantar Desak Kepastian Relokasi

20 Januari 2026 | 12:37 WIB
Simalungun

Dana Desa Simalungun 2026 Dipangkas Rp51 Miliar, Pemerintah Nagori Diminta Perketat Prioritas

19 Januari 2026 | 18:53 WIB
Simalungun

Kejar Target Maret 2026, Pemkab Simalungun Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19 Januari 2026 | 18:44 WIB
Ekonomi

Rial Iran Anjlok, Rp1 Juta Setara Puluhan Miliar di Negeri Mullah

15 Januari 2026 | 10:43 WIB
Nasional

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN 2025

15 Januari 2026 | 10:07 WIB
Simalungun

Harga CPO Tinggi, Petani Sawit Simalungun Masih Tertekan

15 Januari 2026 | 09:50 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Benahi Sistem Pengelolaan Sampah dari Hilir hingga Hulu

13 Januari 2026 | 17:59 WIB
Simalungun

Anggaran PBI BPJS Dipangkas Miliaran Rupiah, Dinkes Simalungun Perketat Validasi Penerima

13 Januari 2026 | 17:18 WIB

  • Kuki
  • Etika Perilaku
  • Hubungi Kami:
  • Karir
  • Layanan
  • Pedoman Siber
  • Peraturan Pers
  • Privasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot thailand
  • slot gacor
  • slot gacor hari ini
  • slot gacor
  • slot pulsa
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • Home
  • Live TV
  • Headline
  • Nasional
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Pendidikan
    • Politik
    • Sejarah
    • Teknologi
  • Sumut
    • Asahan Batu Bara
    • Binjai – Langkat
    • Dairi
    • Danau Toba
    • Deli Serdang
    • Karo
    • Labuhan Batu Raya
    • Medan
    • Siantar
    • Simalungun
    • Tabagsel
  • Wisata
  • Dunia
  • Sehat
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Adventorial
  • Login

© 2025
PT SIMALUNGUN MANTAB INDONESIA
(PT. SIMANTAB INDONESIA) .
Jalan Ahmad Yani No. 97 Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
☏ -
📧 [email protected]

rotasi barak berita hari ini danau toba berita