Bernhard Damanik “Dikte” Ida Masta

Simalungun, Bernhard Damanik yang merupakan Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Simalungun mendikte Ida Masta Saragih (Ketua DPD Partai Nasdem) dalam penentuan sikap fraksi Nasdem dalam interpelasi. Bernhard yang awalnya menolak dan mengancam memberikan sanksi kepada anggota Fraksi Nasdem, pelan pelan melembek dan bersikap menunggu penjelasan anggota fraksi Nasdem. Sikap ini setelah Ida Masta menyatakan bahwa Nasdem menolak Interpelasi.

Interpelasi yang diajukan oleh 17 (tujuh belas) anggota DPRD Kabupaten Simalungun kepada Bupati Simalungun ini sendiri merupakan pertanyaan yang secara terang benderang menjadi pertanyaan yang sering diajukan oleh Bernhard Damanik, Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Simalungun yang sekaligus sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem.

Dalam pemberitaan bentengtimes.com tanggal 20 Januari 2022, Bernhard Damanik menyatakan bahwa:

“Kalau ternyata di antara 17 Anggota DPRD itu terdapat Anggota Fraksi Nasdem, maka kita akan meminta yang bersangkutan mencabut kembali tanda tangannya,”

Bernhard Damanik, Ketua Fraksi Nasdem/Sekretaris DPD Partai Nasdem Simalungun

Sementara salah satu poin interpelasi adalah mempertanyakan SK Bupati Simalungun Nomor 188.45/1.1.3.2021 tentang tenaga ahli Bupati Simalungun yang mana Bernhard Damanik berdasarkan pemberitaan tribun medan tanggal 18/6/2021 menyatakan SK Bupati Simalungun tersebut adalah ilegal dan melanggar aturan perundang-undangan.

Dalam sebuah tulisannya, Rado Damanik mensinyalir bahwa Bernhard Damanik yang disebutnya sebagai Singa DPRD Simalungun sedang menikmati masa masa bulan madu dengan Bupati Simalungun Radiapo H Sinaga.

Willy Sidauruk, SH, M. Si, Ketua LBH Poros Indonesia ketika diminta pendapatnya tentang perubahan sikap dari Bernhard Damanik ini, sambil tersenyum menyatakan: itulah kelasnya politisi. Masyarakat akan mencatat rekam jejak dan perilaku dari anggota DPRD ini., 

Willy juga kembali mengingatkan anggota DPRD Kabupaten Simalungun bahwa usulan interpelasi yang lain adalah tentang pelantikan yang diselenggarakan oleh Bupati Simalungun pada tanggal 1 November 2021, juga secara jelas dan terang benderang dinyatakan oleh Ketua Komisi ASN, Rudi Pramusitio juga melanggar aturan berdasarkan hasil wawancara simantab, maka partai partai yang menolak interpelasi ini dapat diduga tidak menjalankan tugasnya untuk mengawal eksekutif dalam menjalankan Undang Undang.

Berikut ini adalah wawancara simantab dengan Ketua Komisi ASN tentang pelanggaran Bupati Simalungun.

Simantab sedang menunggu konfirmasi kembali dari Ida Masta Saragih, selaku Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Simalungun tentang interpelasi ini, terutama pasca perubahan sikap dari Bernhard Damanik, apakah Ketua DPD Partai Nasdem Simalungun akan berubah juga.

 

Iklan RS Efarina